Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi | | Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu | | Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
 
Langgar Kebijakan Pandemi, Jenderal Polisi Kamboja Dipenjara Satu Tahun
Senin, 03-05-2021 - 10:58:31 WIB
Ilustrasi pengadilan.

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com - Wakil Kepala Staf Kepolisian Nasional Kamboja, Mayjen. Ung Chanthuok, dipenjara selama satu tahun akibat melanggar kebijakan pembatasan kegiatan virus corona (Covid-19).
Dilansir dari CNNIndonesia, Senin (3/5), putusan itu dibacakan pada Kamis pekan lalu.

Ung ditangkap akibat melanggar pembatasan sosial, yakni dengan menggelar pesta. Akibat kasus itu, dia langsung dicopot dari jabatannya.

Selain Ung, ada dua orang lagi yang juga menghadiri pesta itu diganjar dengan hukuman karena melanggar pembatasan kegiatan. Akan tetapi, kedua orang itu dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Kuch Kimlong, hakim pada Pengadilan Negeri Phnom Penh juga menjatuhkan pidana denda sebesar US$1.250 (sekitar Rp18 juta) kepada masing-masing terpidana.

Hukuman terhadap Ung diambil berdasarkan undang-undang pembatasan kegiatan di masa pandemi yang diloloskan parlemen Kamboja pada Maret lalu. Bentuk ganjaran bagi mereka yang melanggar antara lain ancaman penjara selama tiga tahun jika melanggar karantina, dan dipenjara selama sepuluh tahun jika pasien yang terinfeksi virus
corona kabur saat dirawat, atau berniat dengan sengaja menyebarkan virus itu.

Kamboja juga tengah berjuang mengatasi lonjakan kasus infeksi virus corona.

Akibatnya, pemerintah memutuskan melakukan penguncian wilayah (lockdown) di Ibu Kota Phnom Penh, dan melarang seluruh penduduk meninggalkan rumah. Sejumlah warga protes karena mereka kesulitan memperoleh bahan makanan yang merata akibat lockdown, dan tidak mendapat pemasukan.

Polisi Kamboja juga tidak segan menghukum penduduk yang berkeliaran dengan sabetan batang rotan. Mereka beralasan hal itu dilakukan supaya penduduk jera dan tidak nekat keluar rumah.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Langgar Kebijakan Pandemi, Jenderal Polisi Kamboja Dipenjara Satu Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    02 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    03 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    04 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    05 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    06 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    07 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    08 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    09 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    10 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    11 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    12 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    13 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    14 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    15 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    16 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    17 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    18 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    19 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    20 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    21 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    22 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting