Pedagang Buah Jadikan Trotoar Tempat Berjualan Apa Kata Kepala UPTD Dishub Kota Pangkalpinang
Jumat, 06-05-2022 - 19:00:15 WIB
Kupaskasus.com, Pangkalpinang - Pedagang kaki lima merupakan pedagang yang melakukan kegiatan usahanya menggunakan sarana dan fasilitas milik pemerintah daerah, biasanya di pinggir jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki.
Sedangkan usaha yang dijalankan merupakan usaha bergerak (bermotor & tidak bermotor) dan usaha tidak bergerak (lesehan, tenda, dll).
Pedagang kaki lima wajib melakukan usahanya hanya ditempat yang ditetapkan sebagai lokasi pedagang kaki lima oleh pemerintah, jika tidak maka pedagang kaki lima tersebut ilegal.
Sedangkan pedagang kaki lima harus mematuhi aturan
melakasanakan kegiatan usaha sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Bupati/Walikota
memelihara kebersihan, kesehatan, keindahan, ketertiban dan keamanan lingkungan tempat kegiatan usaha tidak mengganggu arus lalu lintas dan kepentingan umum
Lain halnya Padagang buah yang berada di jalan A Yani dalam kota Pangkalpinang ini,terpantau oleh awak media,Kamis 5/5/2022 ada beberapa lapak pedagang kaki lima berjualan buah di atas trotoar dan di bahu jalan,sehingga setiap pagi arah jalan tersebut terjadinya kemacetan.
Para pedagang buah tersebut berada di sebelah sisi kanan dan kiri ruas jalan A,Yani dalam kota Pangkalpinang serta mendirikan tenda di hiasi dengan lampu.Diduga sudah satu tahun lebih tanpa ada penindakkan dari dinas terkait.
Firmansyah Selaku Kepala UPT Pasar mengungkapkan " kami mengurus pedagang yang ada di lingkungan pasar pagi dan jelas mereka ada kontribusi untuk PAD Pemkot Kota Pangkalpinang,kalau yang berdagang buah - buahan di atas trotoar dan bahu jalan itu bukan Ranah kami untuk mengaturnya dan mereka tidak pernah memberikan kontribusi sama sekali ke PAD Pemkot Kota Pangkalpinang" Jelasnya.
Sementara Itu Kepala UPTD Dishub Kota Pangkalpinang saat di hubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan "Tidak ada izin apapun dari Dishub terkait pedagang dan Bukan ranah Dishub untuk menindak pedagang yg melanggar. hingga berita ini di publikasikan awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi ke instansi yang terkait.di harapkan agar instansi terkait serta APH bisa menindaklanjutinya.
*Team*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :