Selasa, 07 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam | | Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik | | Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif | | H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan | | Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya | | Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
 
Warga Merasa Kecewa yang Dilakukan oleh Pengadilan Negri Tanjung, Eksekusi Lahan Tidak Sesuai Fakta!
Jumat, 04-11-2022 - 17:42:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Karimun - Eksekusi lahan dijalan Coastal Area Rt 01 Rw 03 Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, menuai protes dan kecewa dari warga dan pengacara dari Darma Pranata (Termohon), Linda Theresia, SH. bersama Beni Zairalata, SH, Jum'at (4/11/2022).

Dalam eksekusi lahan ini, terlihat pengacara dari Darma Pranata, Linda Theresia S.H cekcok dengan juru sita dan pengacara Kasdi Hermanto, karena eksekusi yang dilakukan tersebut, menurut mereka tidak sesuai faktanya.

Diketahui, eksekusi lahan 19.849 meter persegi ini, bermula dari adanya sengketa lahan antara Darma Pranata Termohon dengan Pemohon Kasdi Hermanto, yang dimenangkan Kasdi Hermanto, sehingga pihak pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan tersebut juga dikawal ketat oleh ratusan aparat dari Polres Karimun, TNI dan Brimob.

Sebelum proses eksekusi, seorang petugas juru sita membacakan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun. Petugas tersebut menyampaikan eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun No. 7 tentang Perdata Eksekusi tahun 2018, jo No. 56 Kasasi Perdata tahun 2016, jo No. 164 Perdata tahun 2014 Pengadilan Tinggi Pekanbaru, jo No. 17 Tahun 2013 Pengadilan Negeri Karimun.

Linda Theresia SH, mengatakan, bahwa pihaknya tidak keberatan atas eksekusi lahan tersebut, jika dilakukan dengan pas, tepat dan pasti sesuai keputusan Mahkamah Agung. Namun, jika dilakukan tidak pas seperti ini, pihaknya berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi tersebut banyak kejanggalan.

Dimana lahan yang seharusnya di eksekusi adalah lahan putusan 17 tahun 2013, namun yang dieksekusi lahan gugatan 35 tahun 2021 yang masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga cacat hukum. Sambungnya.

“Seharusnya putusan eksekusi itu harus pas, tepat dan pasti, luasnya berapa, letaknya dimana dan lainnya. Ini tidak batas - batas tanah saja mereka tidak dapat menunjukkannya, seperti batas utara yang seharusnya jalan, tapi kenyataannya tanah yang dilewati. Belum lagi luas yang seharusnya 19.849 meter persegi, tapi ini kita lihat lebih," ujar Linda, heran.

Seharusnya eksekusi itu, harus sesuai dengan yang diputuskan Mahkamah Agung yakni tepat dan pas, bukan seperti ini. Untuk itu kita akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya dan akan melaporkan juga ke KPK, karena menurut kami eksekusi itu cacat hukum,” ujar Pengacara Linda Theresia, SH.

Sementara itu menurut Beni Zairalata, SH, ada sebagian lahan yang dieksekusi masih berperkara di Mahkamah Agung. Ia menyebutkan pihaknya telah membatasi lahan yang masih bersengketa tersebut, namun tetap dimasukan ke dalam objek eksekusi.

“Kami keberatan terhadap objek di luar eksekusi yang juga dieksekusi. Sungguh sangat mengherankan ketika perkara tahap Kasasi Mahkamah Agung sudah dieksekusi dengan mendatangkan ekskavator,” ujarnya.

Masih kata Beni, Untuk ukuran luas juga salah menyalah dari awal. Baik dari penggugat ataupun penggugat. Ini mengherankan bagi kita. Oleh karena itu, pihak kami merasa ada tata cara ekskusi yang dilanggar oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun.

"Saya akan sampaikan keberatan ini ke MA. Paling lama hari Senin ini akan menyampaikan ke Komisi Yudisial, tentang kesewenangan Ketua Pengadilan Karimun,” pungkasnya.

Tidak hanya Pengacara Termohon yang protes dan kecewa, kekecewaan juga dirasakan oleh salah satu warga yang memiliki lahan dilokasi tersebut yaitu Abdul Rahman, dimana gara-gara eksekusi itu, lahannya yang seluas 1500 meter persegi terancam hilang.

“Secara fisik itu hak saya, karena saya sudah membelinya. Saya minta kepada juru sita supaya menunda ekskusi ini, sampai proses hukum yang kami jalani selesai. Kalau dieksekusi seperti ini, saya tidak akan diam karena itu tanah saya, saya akan tuntut kemanapun,” tutur Abdul Rahman. (Tim / is)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Warga Merasa Kecewa yang Dilakukan oleh Pengadilan Negri Tanjung, Eksekusi Lahan Tidak Sesuai Fakta!
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    02 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    03 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    04 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    05 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    06 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    07 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    08 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    09 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    10 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    11 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    12 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    13 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    14 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    15 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    16 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    17 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    18 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    19 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    20 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    21 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    22 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting