Selasa, 07 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan | | Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa | | Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu | | Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045 | | Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
 
Bejat! Suami-Istri di Wales Sekap dan Perkosa Putrinya
Kamis, 16-08-2018 - 20:20:04 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

Cardiff - Sungguh bejat, seorang pria di Wales tega menyekap dan memperkosa putrinya sendiri sebanyak 16 kali. Tidak hanya itu, sang ibunda juga turut menyerang putrinya secara seksual.

Dilaporkan media lokal Wales Online dan dilansir The Star, Senin (13/8/2018), persidangan kasus ini sedang digelar di Swansea Crown Court, Wales. Usia korban tidak diungkap ke publik.

Nama orang tua korban dan lokasi rumah mereka juga dirahasiakan dari publik demi melindungi identitas korban. Namun laporan media-media lokal menyebut sang ayah berusia 50-an tahun dan sang ibu berusia 20-an tahun. Pasangan itu diketahui berkenalan di sebuah pub di Inggris ketika sang wanita masih berusia 16 tahun, sebelum akhirnya menikah.

Jaksa setempat, Robin Rouch, menyatakan keluarga korban tidak bersosialisasi dengan para tetangganya. Korban juga diketahui tidak belajar di sekolah umum, namun home-schooling. Pintu kebun rumah keluarga ini dikunci dengan gembok dan tirai di jendela rumahnya selalu tertutup.

Sang ayah disebut sebagai dalang utama di balik tindakan bejat ini. Sang ibunda juga ikut dikendalikan oleh suaminya atau ayah korban. Selain menyekap putrinya, pria yang tidak disebut namanya ini juga mengekang istrinya di dalam rumah dengan tali.

Pria itu bahkan mengendalikan pengobatan kesehatan mental istrinya dan komunikasi istrinya dengan dokter. Dia juga memutus hubungan istrinya dengan keluarganya dan melarang sang istri untuk pergi berbelanja.

Disebutkan jaksa bahwa pria itu secara sengaja memegang kendali penuh atas rumah keluarganya. "Agar bisa melakukan penganiayaan secara sistematis dan reguler (terhadap putrinya)," sebut jaksa dalam dokumen persidangan.

Karena hal tersebut, sebut jaksa, maka korban 'dikondisikan melihat tindak penganiayaan sebagai hal wajar'. Praktik kekerasan seksual yang dialami bocah kecil itu baru terbongkar usai hubungan pria itu dengan istrinya berakhir.

Ketika polisi menggeledah rumah keluarga itu, mereka menemukan sex toy, majalah-majalah pornografi, potongan surat kabar soal bocah perempuan dan buku-buku home-schooling yang digunakan pasangan itu untuk mengajari putrinya. Polisi juga menemukan 76 foto-foto cabul yang menunjukkan korban saat dicabuli ayahnya dan diserang ibundannya. Foto-foto itu ditemukan di dalam telepon genggam ibunda korban.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa sang ibunda menderita gangguan mental yang disebut 'battered person syndrome', yang masuk kategori gangguan pasca-traumatis (PTSD). Disebutkan juga bahwa sejak awal sang ibunda dimanfaatkan secara seksual dan dieksploitasi suaminya sendiri.

Sidang putusan untuk kasus ini telah digelar pada Jumat (10/8) pekan lalu. Dalam putusannya, hakim Geraint Walters menekankan bahwa kombinasi antara 'kecenderungan psikopat' dan 'kepribadian yang penuh manipulasi, jahat dan rusak' dari sang ayah dengan kepribadian dan kerapuhan karakter sang ibunda telah memampukan terjadinya kekerasan seksual terhadap korban.

Korban saat ini ada dalam perawatan panti asuhan setempat untuk jangka panjang.

Sang ayah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dengan masa hukuman minimum 12 tahun penjara. Dalam persidangan, sang ayah mengaku bersalah atas 16 dakwaan pemerkosaan, kekerasan seksual dan membuat anak di bawah usia 13 tahun melakukan aktivitas seksual.

Sedangkan sang ibunda yang dijerat 11 dakwaan kekerasan seksual, membuat seorang anak terlibat aktivitas seksual, kekejaman dengan menelantarkan dan mengambil foto cabul anak-anak, menyatakan diri tidak bersalah karena paksaan. Dia divonis 10 tahun penjara dengan masa hukuman tambahan selama 1 tahun. Sang ibunda juga diperintahkan untuk ditahan di rumah sakit untuk perawatan kejiwaan.

Sumber: Detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bejat! Suami-Istri di Wales Sekap dan Perkosa Putrinya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    02 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    03 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    04 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    05 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    06 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    07 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    08 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    09 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    10 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    11 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    12 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    13 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    14 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    15 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    16 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    17 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    18 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    19 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    20 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    21 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    22 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting