Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024 | | Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
 
Aktivis Perempuan Arab Saudi Disiksa secara Fisik dan Seksual 2,5 Tahun di Penjara
Selasa, 01-12-2020 - 15:52:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com - Aktivis perempuan Arab Saudi, Loujain al-Hathloul (31), dilaporkan disiksa secara fisik dan seksual selama 2,5 tahun di penjara.

Selain itu, kasusnya kini dipindahkan ke persidangan di Pengadilan Kriminal Khusus untuk kasus terorisme dan keamanan nasional, seperti disampaikan pihak keluarga, Rabu (25/11).

Pihak keluarga juga mengatakan kondisi Al-Hathloul tampak lemah saat persidangan kemarin lantaran tengah melakukan mogok makan selama dua pekan terakhir dari penjara.

Dilansir Associated Press, Kamis (26/11), Al-Hathloul dan aktivis perempuan Saudi lainnya ditahan pada 2018. Mereka mengaku dianiaya secara fisik dan seksual saat ditahan oleh integrator bertopeng.

Para aktivis tersebut mengaku mereka dicambuk di punggung dan paha, disetrum, dan disiram air. Beberapa perempuan mengatakan mereka disentuh dan diraba secara paksa, dipaksa untuk berbuka puasa selama bulan suci Ramadan, dan diancam dengan pemerkosaan dan kematian. Bahkan, salah satu aktivis mencoba bunuh diri di penjara.

Ketika sebagian besar aktivis telah dibebaskan untuk menunggu persidangan, Al-Hathloul dan tiga aktivis perempuan lainnya tetap dipenjara. Kelompok hak asasi manusia yang melacak persidangan mengatakan hanya kasus al-Hathloul yang dirujuk ke Pengadilan Kriminal Khusus.

Menurut keluarga Al-Hathloul, otoritas Saudi mengatakan kepada Al-Hathloul bahwa dia dapat dibebaskan jika dia menandatangani pernyataan yang menyangkal klaim pelecehan. Ketika Al-Hathloul menolak, dia dimasukkan ke sel isolasi.

Dilansir AFP,belum ada komentar langsung dari pemerintah Saudi terkait perpindahan persidangan Al-Hathloul.

Pemerintahan Raja Salman berkeras memproses kasus Al-Hathloul meski tekanan dunia internasional memaksa Saudi membebaskan perempuan itu.

Dalam sebuah laporan awal tahun ini, kelompok pemerhati HAM, Amnesty International, mengatakan pengadilan khusus Saudi itu kerap digunakan untuk membungkam suara-suara pengkritik kerajaan dengan kedok memerangi terorisme.

"Pemerintah Saudi bisa saja memutuskan mengakhiri mimpi buruk dua tahun pembela HAM Loujain al-Hathloul yang pemberani ini. Tapi, sebaliknya, Saudi malah memindahkan kasusnya ke sebuah institusi yang biasa membungkam perbedaan pendapat dan terkenal karena menjatuhkan hukuman yang lama," kata aktivis Amnesty International, Lyn Maalouf.

Al-Hathloul sudah sejak lama menjadi pembela hak-hak perempuan di Arab Saudi dan ini bukan pertama kalinya dia ditahan.

Pada 2014, dia ditahan selama lebih dari 70 hari setelah dia menyiarkan secara langsung dirinya sedang mengemudi dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Arab Saudi. Saat itu, perempuan masih dianggap ilegal untuk mengemudikan kendaraan di kerajaan.

Dia ditangkap oleh otoritas Saudi saat berusaha melintasi perbatasan dan kemudian dibebaskan tanpa pengadilan.

Keluarga Al-Hathloul mengatakan, pada 2018 tak lama setelah menghadiri pertemuan PBB di Jenewa tentang situasi hak-hak perempuan di Arab Saudi, dia diculik oleh pasukan keamanan Emirat di Abu Dhabi, tempat ia tinggal dan menempuh gelar master. Dia dipaksa naik pesawat ke Saudi dan dilarang bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap beberapa bulan kemudian.






Sumber : CNNIndonesia.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Aktivis Perempuan Arab Saudi Disiksa secara Fisik dan Seksual 2,5 Tahun di Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    02 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    03 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    05 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    06 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    07 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    08 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    09 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    10 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    11 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    12 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    13 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    14 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    15 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    16 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    17 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    18 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    19 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    20 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    21 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
    22 Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada Korban Pelantaran Ibu dan Anak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting