Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru | | Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN | | Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi | | Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
 
SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
Selasa, 20-07-2021 - 23:11:39 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kendal - Berawal dari informasi masyarakat adanya para pekerja SPBU 44.513.14 adanya kegiatan setiap hari di waktu malam hari , ada dugaan melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM dengan mengisi Solar ke Truk kerodong modifikasi dengan  pengisian batas maksimal,  untuk memastikan tim wartawan melakukan investigasi di SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri, Selasa (20/07/2021) sekira pukul 00:05 WIB.

Tim investigasi menemukan sebuah truk kerodong modifikasi tangki didalam bak truk yang sedang melakukan pengisian BBM Solar subsidi hingga 2 JT  padahal sudah jelas batas Pengisian tangki truk engkel dengan nilai kisaran 500 ribu saja sudah penuh.

Menurut pengakuan keterangan salah satu sopir, pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk modifikasi kerodong dengan cara ngangsu di SPBU - SPBU di wilayah kabupaten Kendal ,  tentunya pihak mandor SPBU tau dan bekerja sama dengan bos kita,  jadi pengisian ini sudah sepengetahuan mandornya, dan berjalan sudah beberapa bulan, saat ini saya baru mengisi BBM Subsidi Solar 2 jutaan di SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri , setiap pembelian nominal 1jt kita memberikan uang lebih 30 ribu rupiah ke operator, "terang sopir Truk kepada tim wartawan Jateng.

Selain itu pihak operator SPBU berinisial ND juga mengatakan, " bahwa adanya kegiatan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong ini pihak mandor tentunya sudah mengetahui , jika tidak mengetahui kami tidak berani melakukan pengisian BBM subsidi Solar yang melebihi batas maksimal ke truk modifikasi kerodong hingga 2 jutaan, "ucap operator SPBU.

Tadi malam tim wartawan melakukan konfirmasi ke mandor SPBU inisial AD lewat sambungan telp Watssap dan pesan WhatsApp, namun pihak mandor hanya membaca pesan tapi tidak menjawab apapun, padahal sudah jelas bahwa adanya pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri Kabupaten Kendal,  itu artinya ada dugaan kuat pihak SPBU tersebut ikut mendukung melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi Solar.

Lebih lanjut tim Wartawan melakukan konfirmasi klarifikasi ulang ke pengawas SPBU 44.513.14  jalan alteri Weleri, Selasa (20/07/2021).  Subkhan selaku pengawas SPBU menyampaikan, "  bahwa kegiatan pengisian tersebut dari pihak management tidak memperbolehkan atau memberikan ijin kepada operator yang melakukan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong, "ujarnya.

Subkhan juga menjelaskan bahwa setiap karyawan sudah menandatangani surat pernyataan tidak melayani penjualan BBM Subsidi Solar kepada armada Truk Engkel modifikasi kerodong (pengangsu solar), namun pihak pengawas SPBU tidak bisa menunjukkan bukti surat pernyataan yang disebutkan, "jelasnya.

Saat dikonfirmasi lewat sambungan Watssap pihak Pertamina, Cevin akan melakukan kordinasi dengan tim lapangan untuk memastikan dan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan tindakan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong

Sementara itu kami dari tim wartawan akan malaporkan SPBU 44.513.14 ke pihak  Pertamina dengan bukti bukti yang ada, karena segala penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina untuk SPBU, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktivitas diluar batas peraturan maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi  SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 44.513.14 di jalan alteri Weleri.

Tim Wartawan Jateng

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    02 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    03 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    04 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    05 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    06 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    07 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    08 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    09 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    10 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    11 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    12 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    13 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    14 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    15 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    16 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    17 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    18 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    19 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    20 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    21 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    22 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting