Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil | | JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
 
Berawal Pemberitaan Dugaan Oknum Kadis Nisbar Mesum,
Sebarkan Surat Dengan Isi Ancaman, Pemdakab Nias Barat Akan Digugat
Senin, 28-01-2019 - 08:26:26 WIB
Teks foto: surat selebaran yang diseberkan Diskominfo Nias Barat yang dinilai mencemarkan media kupaskasus.com
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru -  Saat ini, unsur pimpinan perusahaan media Pers Kupas Kasus (www.kupaskasus.com), tengah menyiapkan materi gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, terkait tuduhan dan/atau ancaman melalui selebaran surat yang diduga dilakukan dan disebar oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nias Barat (Nisbar) setempat, Faigizatulo Halawa, S.Pd, MM pekan lalu.

Unsur pimpinan media siber kupaskasus.com yang merasa dirugikan oleh selebaran surat berisi ancaman itu, menuding Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Kepala Dinas Kominfo Nias Barat, mengalihkan informasi terkait kebenaran dokumen jenis gambar dan video mesum oknum Kepala Dinas salah satu SKPD setempat yang kini bahan perbincangan diberbagai kalangan masyarakat baikpun warga net.

Untuk itu, pimpinan media Pers Kupas Kasus, akan menggugat Pemdakab Nias Barat ke Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTUN), serta dan mempinadakannya ke Polisi.

"Kami sedang menyusun gugatan untuk diajukan ke PTUN, dan setelah itu nantinya, kami menempuh jalur hukum lagi untuk melaporkannya ke polisi," kata PU (Pemimpin Umum) Media Pers kupaskasus.com, Toro, kepada Wartawan, Minggu (27/01).

Bupati Nias Barat melalui Kadis Kominfo Nias Barat, Faigizatulo Halawa pekan lalu, diduga secara sengaja menyebarkan selebaran surat di Group WhassApp (GWA) dan Group Facebook  (GB)  maupun di salah satu media online lokal setempat, yang menyatakan pada butir 4 surat yang belum diterima Redaksi tersebut, jika saudara (kupaskasus.com) tidak dapat menunjukkan data yang akurat sebagimana pemberitaan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat menganggap hal ini adalah pelanggaran Undang-undang ITE dan kami tempuh jalur hukum.

Pemimpin Umum (PU) media kupaskasus.com, Toro, yang juga salah satu tokoh aktivis/elemen masyarakat itu, menilai ada beberapa hal yang janggal dan melanggar perundangan dalam selebaran surat Pemdakab Nias Barat tersebut. Di antaranya, surat berperihal, Klarifikasi Pemberitaan Media Online Kupas Kasus.com tentang “Di Duga Oknum Kadis di SKPD Nias Barat Mesum”.

Hingga kini, surat yang dinilai hanya mengalihkan isu perbuatan mesum oknum Kepala Dinas setempat, belum diterima Redaksi maupun perusahaan Pers Kupas Kasus.

Namun isi kemasan surat hoax Pemda Kabupaten Nias Barat itu, telah terpublish di salah satu media online setempat, dan di akun faceebook (Fb).

Kejanggalan lainnya adalah, Kadis Kominfo Nisbart tidak memahami kebenaran sumber informasi berita yang dianggapnya mencemarkan nama baik salah seorang oknum Kepala Dinas pada SKPD setempat.

Sementara, asal-usul sumber pemberitaan media Pers Kupaskasus.com, cukup jelas.

Bahkan dalam pemberitaan, cukup jelas adanya pengakuan dan keterangan resmi sang oknum pelaku sex (Kadis-red) saat diwawancara Wartawan cukup jelas, yang mesti informasi berita tersebut dapat dijadikan pintu masuk oleh pejabat berwenang di daerah setempat untuk membidik para oknum pejabat yang diduga berperilaku tak sehat terhadap bawahan/staf.   

"Jadi tindakan Pemerintah Kabupaten Nias Barat (Nisbart) menyebarkan surat yang isinya melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan itu, sudah tidak benar lagi. Apalagi, surat yang dimaksud mereka itu sama sekali belum diterima Redaksi" jelas Toro.

Ia menganggap tindakan yang dilakukan Pemda setempat melalui selebaran surat ancaman itu, justru melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan Pers.

"Mestinya yang dilakukan mereka itu terhadap pemberitaan media Pers adalah, Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, sebagiamana ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, lanjutnya.

Menurut Toro, surat Kadis Kominfo Nias Barat di WA Group maupun di facebook yang berisi nada ancaman tersebut, cukup merugikan dan fitnah terhadap media kupaskasus.com yang menghasilkan karya jurnalistik yang benar hingga dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, informasi berita yang diunggah media kupaskasus.com pada Edisi: 22 Januari 2019 dengan judul “Diduga Oknum Kadis di SKPD Nias Barat, Mesum” berdasarkan informasi dan bukti data berupa video mesum dan jenis gambar mesra sang oknum Kadis terhadap bawahannya dalam kamar salah satu hotel, diperkuat lagi pengakuan sang oknum Kadis itu saat berhasil dikonfirmasi media.

Tak hanya menggugat Pemda Nias Barat ke PTUN, awak media juga akan melaporkan ancaman sang Kadis Kominfo itu ke polisi.

Sementara, soal perbuatan oknum pejabat yang didukung berbagai macam bentuk bukti gambar dan video mesum yang terjadi, pelaporannya akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Sumut-Medan dan Mendagri.

Kadis Kominfo Nias Barat, Faigizatulo Halawa saat dihubungi guna konfirmasi berita, tak diangkat. Namun melalui via SmS kepada media menyebutkan, Maaf disini sdg ada aca keluarga” elaknya, *** (MT)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sebarkan Surat Dengan Isi Ancaman, Pemdakab Nias Barat Akan Digugat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    02 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    03 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    05 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    06 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    07 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    08 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    09 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    10 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    11 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    12 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    13 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    14 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    15 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    16 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    17 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    18 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    19 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    20 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    21 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    22 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting