Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel | | Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis | | Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi | | Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu | | Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
 
OJK Bakal Terbitkan Aturan Relaksasi Kredit Dukung Pembebasan Pajak Mobil
Kamis, 18-02-2021 - 13:34:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan relaksasi kredit untuk kendaraan bermotor dukung kebijakan pajak mobil gratis mulai Maret 2021.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan relaksasi kredit untuk kendaraan bermotor. Relaksasi akan diberikan sejalan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pajak mobil mulai Maret 2021.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) untuk kendaraan bermotor. Hal ini khususnya untuk kendaraan di bawah atau sampai dengan 1.500 cc.

"Kami akan keluarkan relaksasi terkait dengan kendaraan bermotor karena pemerintah mengumumkan soal PPnBM mulai 1 Maret 2021. Kami support dengan turunkan ATMR," kata Heru dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2).

Heru tak menjelaskan secara pasti kapan tepatnya relaksasi itu diterbitkan. Hal yang pasti, kebijakan itu akan dikeluarkan sebelum 1 Maret 2021.

"Sebelum 1 Maret 2021 lah kami keluarkan supaya betul-betul bisa jadi pendorong bagi perbankan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi," terang Heru.

Selain itu, OJK juga berencana untuk melakukan penyesuaian besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk penyesuaian seperti apa yang akan dilakukan, dikutip dari CNNIndonesia.com

"Relaksasi beberapa KPR. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada pertumbuhan kredit yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan 2021," tutur Heru.

Sebagai informasi, pemerintah akan membebaskan PPnBM mobil mulai Maret 2021. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga bulan, yakni Maret-Mei 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak gratis itu masih diproses oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemungkinan besar PMK belum akan terbit dalam beberapa hari ke depan. Namun, ia tak mengatakan kapan pastinya PMK akan terbit. Menurut Yustinus, proses pembentukan aturannya sendiri cukup panjang.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • OJK Bakal Terbitkan Aturan Relaksasi Kredit Dukung Pembebasan Pajak Mobil
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    02 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    03 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    04 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    05 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    06 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    07 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    08 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    09 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    10 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    11 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    12 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    13 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    14 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    15 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    16 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    17 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    18 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    19 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    20 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    21 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    22 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting