Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan | | Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
 
Gubernur Riau Keluarkan SE Tentang Gerakan ASN dan Non ASN Disiplin Prokes
Rabu, 28-07-2021 - 19:10:11 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 146/SE/BKD/2021 tentang gerakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran COVID 19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ia menerangkan hal ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang gerakan pegawai ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran COVID 19.

"Sehingga perlunya kita juga menetapkan surat edaran tentang pegawai ASN dan Non ASN untuk disiplin prokes sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid 19," kata Gubri, di Pekanbaru, Rabu (28/7/2021).

Gubri menjelaskan yang terdapat dalam SE tersebut, diantaranya pertama gerakan pegawai ASN dan Non ASN disiplin prokes seperti melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas juga interaksi.

Selain itu, pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan tugas kedinasan di kantor untuk lebih memperhatikan prokes ditempat kerja seperti mencuci tangan ketika tiba dikantor, meminimalisir menyentuh fasilitas yang digunakan bersama diarea kerja, secara rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

"kita juga harus menjaga jarak ketika didalam lift, membersihkan area kerja dengan disenfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter," ujarnya.

Pegawai ASN dan Non ASN yang bekerja dikantor diharapkan juga menghindari berjabat tangan, mengusahakan memakai masker double sesuai standar. Pada saat makan, agar dilakukan dimeja masing - masing, tidak berdekatan.

Sedangkan untuk pegawai ASN dan Non ASN yang setelah pulang bekerja, diharapkan untuk tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihakan diri, mencuci pakaian dan masker kain dengan deterjen, serta masker sekali pakai yang digunakan untuk dapat digunting dan dibasahi disenfektan sebelum dibuang.

"Bagi pegawai setelah pulang bekerja juga harus membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktifitas dikantor,"ungkapnya.

Pegawai ASN dan Non ASN juga diminta untuk melakukan penerapan protokol kesehatan yang secara teknis berperdoman pada kebijakan prokes yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Bekernaan dengan hal tersebut, pegawai ASN dan Non ASN juga diminta untuk secara aktif mengajak keluarga serta masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan COVID 19 termasuk dalam penerapan prokes dan vaksinisasi.

"Serta mensosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan COVID 19. Dan pegawai kita harapkan tidak menyebarluaskan hoax berkaitan dengan COVID 19," lanjutnya.

Untuk itu, Syamsuar menuturkan Kepala Perangkat Daerah diharapkan agar mengoptimalkan Tim Penanganan COVID 19 sebagai pusat penanganan dilingkungan Perangkat Daerah masing - masing sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19 dilingkungan perangkat daerah.(Adv Pemprov Riau)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Riau Keluarkan SE Tentang Gerakan ASN dan Non ASN Disiplin Prokes
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    02 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    03 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    04 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    05 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    06 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    07 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    08 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    09 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    10 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    11 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    12 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    13 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    14 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    15 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    16 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    17 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    18 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    19 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    20 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    21 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    22 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting