Senin, 20 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo | | Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun | | Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK | | Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF | | Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024 | | Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 
Topan Meiza Romadhon Law Firm di Akhir Tahun 2020 Mendapatkan Kepercayaan dari 2 Badan Usaha Daerah
Selasa, 10-08-2021 - 14:59:16 WIB
Dalam Konferensi pers tersebut, terkait permasalahan dari PT PIR dan PT Bank Pembangunan Riau Kepri yang merupakan klien dari topan Meiza Romadhon SH,MH
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Dalam Konferensi pers tersebut, terkait permasalahan dari PT PIR dan PT Bank Pembangunan Riau Kepri yang merupakan klien dari topan Meiza Romadhon SH,MH, hari Senin (09/08/2021) di Komplek Sudirman Bisnis Center Pekanbaru.

Terkait permasalahan PT PIR dan PT BMI. Dimulai perjanjian akad murabahahnya hingga saat ini belum pernah diketemukan dokumen objek Akad atau barangnya.

"Topan menjelaskan, beberapa kali pertemuan dengan Direksi Perusahaan Investasi milik Riau yang memegang jabatan saat ini, seluruhnya mengaku tidak pernah melihat dokument objek akad atau barangnya, sebagaimana yang semestinya," ucap topan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 14 menjelaskan, pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang lebih sebagai keuntunganya yang disepakati. permasalahan antara PT BMI dan PT PIR.

Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pasal 4 point 2 dan UU NO 21 Tahun 2008 Pasal 25 tentang Perbankan Syariah, PT.BMI di duga telah melakukan tindak pidana perbankan dalam akad Murabaha antara PT.PIR dengan PT BMI sesuai pasal 63 ayat 2 point b UU NO 21 Tahun 2008. Di hari Ulang tahun Propinsi Riau ke 64 ini, Topan berharap agar Pihak terkait terutama Pemerintah Propinsi Riau hendaknya bergandengan tangan mengembalikan hak PT.PIR.

Kasus PT Bank Pembangunan Riau Kepri yang telah banyak menjadi sorotan orang, yang sekarang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam proses mitigasi resiko kredit bagi Bank, setiap kredit debitur wajib diasuransikan.

Tahun 2017 PT Bank Pembangunan Riau Kepri telah mengubah sistim asuransi langsung (Direct) ke penggunaan pialang broker (pialang asuransi). Dan Jajaran PT Bank Pembangunan Riau Kepri Pekanbaru telah menyeleksi dan menunjuk 4 (empat) perusahaan pialang asuransi. Atas Dasar itulah maka Tanggal 5 Maret 2018 DIRUT PT Bank Pembangunan Riau Kepri menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (PKS).

"Berdasarkan amanat dan perintah dari SE Otoritas Jasa Keuangan No 33/SEOJK/2016 Tanggal 1 September 2016 Bab II Penerapan Manajemen Resiko Dalam rangka BANCASSURANCE Huruf A angka 2 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 Tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum. Dan hal inilah kami anggap dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dalam rumusan dakwaannya jika terdakwa melanggar tindak pidana dalam Undang-Undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwaan kedua,” sebut Topan Meiza Romadhon SH MH.

"PT PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT BMI ke pihak yang berwenang atas dugaan jual beli tanpa barang, selanjutnya mengenai permasalahan hukum atas 3 (tiga) terdakwa yang merupakan pimpinan di PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri terkait fee Based Income bagi kami ini masih merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses Persidangan karena ini merupakan perkara perdana di jagad Hukum Indonesia. Dan kami sebagai penasihat Hukum bagi para mantan Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri tersebut masih berkeyakinan para mantan Pimpinan tersebut tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.

"Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait permasalahan PT Bank Riau Kepri untuk benar benar melakukan analisa secara historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang di publish sesuai dengan kaidah kebenaran", tutup Topan Meiza Romadhon.

(Firman/Pekanbaru)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Topan Meiza Romadhon Law Firm di Akhir Tahun 2020 Mendapatkan Kepercayaan dari 2 Badan Usaha Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo
    02 Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun
    03 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    04 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
    05 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
    06 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
    07 Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
    08 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    09 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    10 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    11 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    12 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    13 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    14 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    15 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    16 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    17 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    18 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    19 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    20 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    21 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    22 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting