Topan Meiza Romadhon Law Firm di Akhir Tahun 2020 Mendapatkan Kepercayaan dari 2 Badan Usaha Daerah
Selasa, 10-08-2021 - 14:59:16 WIB
|
Dalam Konferensi pers tersebut, terkait permasalahan dari PT PIR dan PT
Bank Pembangunan Riau Kepri yang merupakan klien dari topan Meiza
Romadhon SH,MH |
Kupaskasus.com, Pekanbaru - Dalam Konferensi pers tersebut, terkait permasalahan dari PT PIR dan PT Bank Pembangunan Riau Kepri yang merupakan klien dari topan Meiza Romadhon SH,MH, hari Senin (09/08/2021) di Komplek Sudirman Bisnis Center Pekanbaru.
Terkait permasalahan PT PIR dan PT BMI. Dimulai perjanjian akad murabahahnya hingga saat ini belum pernah diketemukan dokumen objek Akad atau barangnya.
"Topan menjelaskan, beberapa kali pertemuan dengan Direksi Perusahaan Investasi milik Riau yang memegang jabatan saat ini, seluruhnya mengaku tidak pernah melihat dokument objek akad atau barangnya, sebagaimana yang semestinya," ucap topan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 14 menjelaskan, pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang lebih sebagai keuntunganya yang disepakati. permasalahan antara PT BMI dan PT PIR.
Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pasal 4 point 2 dan UU NO 21 Tahun 2008 Pasal 25 tentang Perbankan Syariah, PT.BMI di duga telah melakukan tindak pidana perbankan dalam akad Murabaha antara PT.PIR dengan PT BMI sesuai pasal 63 ayat 2 point b UU NO 21 Tahun 2008. Di hari Ulang tahun Propinsi Riau ke 64 ini, Topan berharap agar Pihak terkait terutama Pemerintah Propinsi Riau hendaknya bergandengan tangan mengembalikan hak PT.PIR.
Kasus PT Bank Pembangunan Riau Kepri yang telah banyak menjadi sorotan orang, yang sekarang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam proses mitigasi resiko kredit bagi Bank, setiap kredit debitur wajib diasuransikan.
Tahun 2017 PT Bank Pembangunan Riau Kepri telah mengubah sistim asuransi langsung (Direct) ke penggunaan pialang broker (pialang asuransi). Dan Jajaran PT Bank Pembangunan Riau Kepri Pekanbaru telah menyeleksi dan menunjuk 4 (empat) perusahaan pialang asuransi. Atas Dasar itulah maka Tanggal 5 Maret 2018 DIRUT PT Bank Pembangunan Riau Kepri menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (PKS).
"Berdasarkan amanat dan perintah dari SE Otoritas Jasa Keuangan No 33/SEOJK/2016 Tanggal 1 September 2016 Bab II Penerapan Manajemen Resiko Dalam rangka BANCASSURANCE Huruf A angka 2 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 Tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum. Dan hal inilah kami anggap dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dalam rumusan dakwaannya jika terdakwa melanggar tindak pidana dalam Undang-Undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwaan kedua,” sebut Topan Meiza Romadhon SH MH.
"PT PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT BMI ke pihak yang berwenang atas dugaan jual beli tanpa barang, selanjutnya mengenai permasalahan hukum atas 3 (tiga) terdakwa yang merupakan pimpinan di PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri terkait fee Based Income bagi kami ini masih merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses Persidangan karena ini merupakan perkara perdana di jagad Hukum Indonesia. Dan kami sebagai penasihat Hukum bagi para mantan Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri tersebut masih berkeyakinan para mantan Pimpinan tersebut tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait permasalahan PT Bank Riau Kepri untuk benar benar melakukan analisa secara historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang di publish sesuai dengan kaidah kebenaran", tutup Topan Meiza Romadhon.
(Firman/Pekanbaru)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :