Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan
Minggu, 28-11-2021 - 11:05:03 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging pada Sabtu siang, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penangkapan berada dititik koordinat (N 1°00'51.2", E 102°37'12.6"), Minggu (28/11/21).

4 orang pelaku turut diamankan :
- HER, (37 Tahun, Pelaut, sebagai Nahkoda Kapal).
- SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal).
- HAM, (31 Tahun, sebagai ABK).
- ZUL, (24 Tahun, sebagai ABK).

Barang bukti berhasil diamankan yakni :
- 1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.
- 1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L.
1 kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang.
-  4 (empat) unit telepon seluler.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya  informasi masyarakat.
 
“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul.

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,”sambung Andi.
 
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting