Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
Carut Marut Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah Pemko Pekanbaru Diminta Usut Dugaan Korupsi
Sabtu, 13-08-2022 - 17:08:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbatu - Barang milik daerah Pemko Pekanbaru, yakni Aset Wisata Pasar Bawah Pekanbaru menjadi perbincangan para pelaku pasar di seputar pasar bawah, tak terkecuali dari Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) serta anggota DPRD kota Pekanbaru. Kabarnya ada indikasi "rampok" hasil KSP aset tersebut oleh aktor-aktor tertentu, Sabtu (13/08/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari berbagai sumber, dapat disampaikan adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran aturan dalam hal pengelolaan barang milik daerah dengan format kerjasama dengan pihak lain (KSP), khsusnya terkait aset wisata pasar bawah Kota Pekanbaru. Adapun sejumlah informasi yang diperoleh antara lain menyebutkan, adanya audit Inspektorat yang belum di tindak lanjuti pengelola, namun disisi lain, tender telah berjalan.
 
Akibatnya ada bentuk kerjasama yang di duga ilegal, antara Pemko Pekanbaru dengan PT Ali Akbar Sejahtera karena tidak sesuai dengan regulasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri No 19 tahun 2016. Selain itu ada proses tender, dan penghitungan besaran kontribusi, bagi hasil, atau perbuatan lainya, yang di lakukan oleh pengguna barang tanpa ada berita acara Serah Terima Barang (BAS) dari pihak lain (penyewa sebelumnya) kepada pemko Pekanbaru.

"Hal ini semua kan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang terkait aturan pengelolaan barang milik daerah, mohon di selesaikan dulu lah semuanya berdasarkan aturan, ini kan menyangkut barang milik daerah, bukan milik pribadi, jadi pengelola yang sebelumnya bertanggung jawab juga secara hukum, dan dapat menjelaskan secara transparan ke publik, sehingga menjadi clear," sebut Doni, selaku wakil bidang hukum APPSI dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Doni, terkait proses tender yang sudah dilakukan, perlu tender ulang, karena terindikasi ada permainan, dengan indikator, pemenang tendernya itu-itu aja.

"Pertama, anggarannya 80 Miliaran, sedangkan PT Dalena Masih punya hutang kepada pemerintah, kabarnya ratusan juta belum disetor, dan itu hasil temuan BPK. Kemudian seharusnya selesaikan dulu ke pedagang segala urusan, terkait keluhan pemilik kios, mereka sudah lama menyewa kios tersebut, tiba-tiba sudah dijual ke pihak lain, tanpa pemberitahuan. Selanjutnya kontrak seharusnya habis tahun 2023, tiba-tiba dirubah pengelola menjadi tahun 2022 secara sepihak oleh pengelola (PT Dalena), ini bagaimana?," Jelas Doni.

Indikasi penyimpangan lainnya menurut Doni adalah PT Dalena Dan PT Ali akbar, hasil tender terbaru, sama-sama di pimpin oleh direktur yang sama, sehingga sangat kuat aroma perbuatan melawan hukum, sehingga perlu dilakukan proses yang lebih transparan dan lebih mengutamakan prinsip taat terhadap aturan.

"Harus di audit BPK terlebih dahulu, baru bisa di tenderkan. Lahan parkir pun telah berubah menjadi lapak, Mushola menjadi kios, belum lagi perawatan dan pemeliharaan aset pasar wisata itu tidak terpelihara dengan baik. Kemana semua anggaran itu? ," Tanya Doni.

Hingga kini, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, masih menunda untuk menandatangani kontrak perjanjian dengan pemenang tender, hal itu menurut Doni juga adalah akibat diketahuinya indikasi pelanggaran regulasi sejak pengelolaan, hingga proses berakhirnya kontrak kerjasama dan proses tender yang dilakukan belakangan ini.

"Kalau ada seorang anggota DPRD pekanbaru yang mengatakan bahwa tidak ada masalah di antara pedagang pasar bawah, hal itu tidak mungkin, buktinya PJ Walikota hingga saat ini belum lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pemenang tender, dan kami juga pantau, bahwa banyak orang yang datang kepada pak Pj, untuk meminta pertimbangan dan mohon ditunda penandatanganan, karena diduga sarat pelanggaran," lanjut Doni.

Doni, yang juga turut berjuang dengan para pelaku pasar itu, berharap, terkait pasar bawah, diselesaikan dulu segala permasalahan yang ada. Terutama, terkait tender, menurutnya mohon dibuat sesuai aturan, agar tidak ada pihak yang terzolimi.

Masalah-masalah lainya, yang dapat diketahui adalah, diduga ada pungutan uang toko/lapak dari pihak warga, oleh OPD/pengguna barang pada status sebelum kembali di sewakan kepada pihak lain setelah berakhirnya kerjasama yang sebelumnya, sejak 17 Mei 2022 sampai saat ini, sehingga memunculkan pertanyaan, siapa yang melakukan pengelolaan pasar? dan siapa yang melakukan pungutan uang toko, kepada siapa di setorkan setiap pungutan, lalu ada pungutan, diduga ilegal dari Disperindag bersama -sama dengan PT Dalena dengan nama pungutan, Servis Charge.

Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi media ini, atas informasi yang kami yang diterima, maka dalam hal pengelolaan serta proses pengakhiran dan penetapan pihak lain dalam KSP terbaru saat ini diduga ada aturan yang dilanggar oleh pengelola barang milik daerah dan pengguna barang milik daerah, antara lain melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan  Atas PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang milik daerah, Permenkeu Nomo 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang milik Negara.

Diperoleh informasi lainnya dari komisariat APPSI Pasar Bawah, Zen, bahwa menurutnya selama pengelolaan aset wisata pasar bawah terindikasi sangat banyak permasalahan yang perlu di usut oleh penegak hukum.

Selama PT DPI atau Dalena Pratama Indah mengelola pasar bawah, banyak sekali dugaan penyimpangan yang dilakukan, antara lain, mushola pun menjadi kios, hal itu terjadi di Lt 1 dan Lt 2, dan juga kantor pengelola yang berada di Lt 1 dan Lt 2 itu pun disebutnya sudah menjadi kios, begitu juga Lt basemen yang seharusnya diperuntukan buat parkir, ternyata telah berubah menjadi lapak lapak, akibatnya fasilatas tidak ada sama sekali.

"Eskalator dari Lt 2 ke Lt 3 Tidak ada sama sekali, atau rusak, padahal di dalam pembayaran maintenance fee atau cash fee didalam itu ada uang operasional yang harus di keluarkan pengelola untuk kebaikan pasar itu. Dan kalau di urut dari pengelolaan ini slama PT DPI mengelola, tidak satupun yang bisa di banggakan, bahkan diketahui, hasil parkir, dari tiket parkir tidak ada masuk kas daerah," urai Zen.

Berdasarkan uraian komisariat APPSI Pasar bawah, Zen, tersebut, dapat diketahui  terdapat sejumlah indikasi awal adanya dugaan pelanggaran hukum dan maraknya aksi dugaan korupsi atau "rampok" hasil dari KSP Aset Wisata Pasar Bawah yang harus di usut oleh penegak hukum.

"Keramik lantai, sampai sekarang hancur, gibsum juga sudah hancur, itu pun di biarkan, pemadam api atau racun api kebakaran tidak berfungsi sama sekali dan itu sangat fatal, karena menyangkut nyawa seluruh pengguna pasar. Pokoknya pengelolaan pasar bawah ini seperti tidak ada yang urus, bobrok, gak tau kemana semuanya anggaran yang tersedia, ini harus dipertanggungjawabkan pengelola, sehingga jika ada seorang dewan dari DPRD kota Pekanbaru mengatakan tidak ada masalah, itu bohong, untuk membuktikan siapa yang bohong, kami pedagang siap adu data dengan dia," tegas Zen, kepada awak media ini.

Sebelum mengakhiri pernyataannya, Zen, selaku Komisariat APPSI di pasar bawah itu juga menegaskan, adanya dugaan kongkalingkong dalam pengelolaan aset wisata barang milik daerah pasar bawah, karena pembayaran maintenance fee atau cash FE dan pembayaran listrik masih melalui PT DPI.

"Yang seharusnya uang negara ini harus masuk ke kas negara, jadi kami berkesimpulan ini ada apa. Dan kami mendengar ada pembelian kios tidak transparan, yang menjadi pertanyaan kami, kios siapa yang di perjual belikan? padahal kami masih memegang surat akte jual beli dan surat KTBHK yang masih berlaku sampai tahun 2023, dan dalam KTBHK ini terjadi penipuan, kenapa? karena ada surat yang di robah oleh PT DPI menjadi tahun 2022 yang seharusnya berakhir di tahun 2023, ini harus buka secara terang benderang, agar terlihat siapa aktor-aktor dibalik semua perbuatan ini," harap Zen.

Atas informasi ini, Redaksi media ini telah mengkonfirmasi sekda Kota Pekanbaru, M. Jamil, selaku penanggung jawab atas Aset Wisata Pasar Bawah atau barang milik daerah, begitu pun dengan kepala dinas perindustrian dan perdagangan, kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, namun hingga kini, keduanya kompak tidak merespon. (Firman)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Carut Marut Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah Pemko Pekanbaru Diminta Usut Dugaan Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting