Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
Segudang Masalah Pasar Bawah, Diminta Kejaksaan Turun Tangan Periksa Pengelola Dan Kadisperidag
Kamis, 01-09-2022 - 09:21:19 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com, Pekanbaru - Pasca Hearing Komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, 30 Agustus 2022 terkait aset wisata pasar bawah Kota Pekanbaru, menuai reaksi keras dari pelaku usaha di pasar bawah, pasalnya, komisi 2 selaku lembaga wakil rakyat justru tidak melibatkan masyarakat pedagang. 31/08/2022.

Reaksi itu terutama disampaikan oleh sejumlah pedagang di pasar bawah, yang sudah 30 tahun melakoni kegiatan usahanya, dengan di wakili oleh Zen, selaku Ketua komisariat APPSI pasar bawah. Kekecewaan berat juga sangat dirasakan oleh para pedagang pasar tersebut, ketika salah satu Media memuat pernyataan ketua komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, yang mengatakan bahwa di pasar bawah tidak ada permasalahan, sehingga mendesak PJ Walikota Pekanbaru segera menandatangani kerjasama Pemko Pekanbaru dengan perusahaan pengelola yang di menangkan dengan cara diduga menyimpang.

"Memang aneh ketua komisi 2 ini, dia saja yang sibuk dengan pemenang kontrak pengelola ini, yang di undang ke komisi 2 PT DPI, tapi yang di bahas selalu pemenang tender pasar bawah. Seharusnya Dapot Sinaga ini menuntut tanggung jawab PT DPI tentang KTBHK yang seharusnya berakhir tahun 2023, tetapi sudah di rubah menjadi tahun 2022. Apa ini tidak melanggar hukum?," tanya Ketua Komisariat APPSI pasar bawah, Zen.

Zen, dan rekan-rekannya itu juga sangat kecewa melihat sikap politik Dapot Sinaga, yang berasal dari partai PDI-P, dengan slogan partai, pembela wong cilik, tapi faktanya justru membela pengusaha.

"Apa dasarnya Dapot Sinaga bilang berita dari pedagang hoax, kalau kami menilai, justru pernyataan Dapot Sinaga lah yang Hoax 100%, kami akan buktikan bahwa Dapot Sinaga salah besar, dan kami punya bukti telah terjadi penjualan kios sebelum pemenang tender di umumkan, berarti di sini yang ikut tender PT AAS sudah tahu bahwa sebelum di tenderkan nya pasar bawah tersebut, peserta tender yaitu PT AAS Sudah tahu bakal di menangkan oleh panitia tender," urai Zen melanjutkan.

Disampaikan oleh Zen, selaku pengusaha pedagang di pasar bawah 30 tahun, bahwa Dapot Sinaga wajib mengetahui dan bisa menjelaskan, kios siapa yang di perjual belikan? Pasalnya, para pemilik kios masih ada waktu dan berhak sampai Tahun 2023 sesuai dengan KTBHK.

"Kenapa ketua komisi 2 Dapot Sinaga, tetap ngotot agar pemenang tender harus di sahkan oleh Pj Walikota? Apa dia ingin keributan di kota Pekanbaru ini? Kami ingatkan, jangan buat opini sesat, karena itu akan sangat berpotensi membuat keributan, biarkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, bekerja sesuai aturan, dan harus di tindaklanjuti semua temuan BPK yang berjumlah 13 item itu, kemudian harus dilihat semua secara objektif soal proses sejak berakhirnya masa kerjasama pengelola pasar yang lama, hingga ke proses tender yang sudah dilakukan, kami yakini, sangat banyak pelanggaran dan dugaan kongkalikong, antara Oknum Dewan, Disperindag, dan Pengelola," sebut Zen.

Di jelaskan oleh Zen, bahwa Dapot Sinaga perlu mengetahui, Pj walikota sangat hati hati dalam penanda tanganan kontrak kerjasama pasar bawah, mengingat banyaknya dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran hukum, selama di pegang pengelola yang lama, dan juga pada proses pengakhiran kerjasama dan proses tender yang sudah dilaksanakan.

"Karena Pj tidak mau masuk ke dalam lingkaran kongkalingkong pengelolaan pasar ini, dan kami menghimbau kepada pak Pj walikota, kami sebagai pedagang sangat mendukung bapak untuk membatalkan kontrak ini, dan kami sebagai pedagang telah membuat mosi tidak percaya kepada PT AAS dengan cara menggalang penanda tangan tidak setuju nya PT AAS mengelola pasar bawah, dan perlu bapak ketahui bahwa PT DPI dan PT AAS di pimpin oleh orang yang sama," kata Zen kepada awak media.

Kabarnya, Dapot Sinaga, tidak pernah turun menyaksikan langsung kondisi Pasar bawah, dan melihat secara objektif segala permasalahan pasar, sehingga para pedagang pasar bawah, justru melihat apa yang di sampaikan oleh Dapot di media adalah omong kosong, atau HOAX sejati.

Hasil wawancara awak media kepada Dapot Sinaga, melalui telpon selulernya, mengatakan, tetap konsisten pada hasil hearing Komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, yaitu agar PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, segera melakukan penandatanganan kerjasama dan mengesahkan pemenang tender sebagai pengelola pasar bawah, karena menurut nya, tidak ada alasan untuk memperlambat itu.

"Sesuai hasil rapat kemarin lah, untuk apa Pj Walikota berlama-lama mengesahkan ini, menurut saya tender itu sudah sesuai aturan, dan itu sudah di analisa Walikota Pekanbaru, Firdaus," jelasnya.

Sementara, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, dirinya sedang melakukan review terkait permasalahan pasar bawah melalui Inspektorat, karena dirinya mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.

"Karena saya tidak tau, Saya minta reviu ke inspektorat," tulis Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.

Sebagaimana diketahui, bahwa terkait pengelolaan Pasar bawah selama 30 tahun terakhir oleh pengelola, PT DPI, diduga menyisakan segudang permasalahan.

Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi, Aktualdetik.com, atas informasi yang diperoleh, maka dalam hal pengelolaan serta proses pengakhiran dan penetapan pihak lain dalam KSP terbaru saat ini diduga ada aturan yang dilanggar oleh pengelola barang milik daerah dan pengguna barang milik daerah, antara lain melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan  Atas PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang milik daerah, Permenkeu Nomo 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang milik Negara. (Man)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Segudang Masalah Pasar Bawah, Diminta Kejaksaan Turun Tangan Periksa Pengelola Dan Kadisperidag
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting