Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semi-final, Bupati dan Kapolres Kuansing Gelar Nobar | | Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM
 
BEM Unilak Kabinet Sahitya Nawasena Gelar Fokus Disscuision (FGD)
Sabtu, 26-11-2022 - 23:53:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - BEM Unilak Kabinet Sahitya Nawasena Gelar Fokus Disscuision (FGD) dengan tema "Bagaimana Dampak Pemberlakuan UUCK Mengenai Penyelesaian Keterlanjuran Usaha Dalam Kawasan Hutan Terhadap Iklim Investasi Perkebunan Sawit di Riau", yang di langsungkan di Gedung Pustaka Universitas Lancang Kuning (Unilak), Sabtu (26/11/2022),

Dalam kegiatan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rahardjo Budi Kisnanto, menegaskan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) Nomor 11 Tahun 2020, khususnya pasal 110A dan 110B yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemeritah No. 24 tahun 2021 secara eksplisit mengatur perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang telah ada sebelum UU ini tidak dapat dikenakan sanksi pidana, tetapi berlaku asas ultimum remedium.

Perusahaan tersebut, tutur Asintel Kejati Riau ini, khusus kategori pasal 110A UUCK diberikan kesempatan menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang Kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

"Pada pasal 110 A, perusahaan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan mulai dari mengurus perizinan hingga membayar PSDH-DR, "ungkap Rahardjo saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD).

Selain Asintel Kejati Riau, BEM Se-Riau juga menghadirkan aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Riau, serta para mahasiswa. FGD kali ini membahas sengketa lahan yang di terjadi di Riau.

Asintel Rahardjo Budi Kisnato menjelaskan, saat ini terdapat 84 perusahaan perkebunan di Riau belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). UU CK, jelasnya, pada Pasal 110 A dan Pasal 110B, menjelaskan, seluruh kegiatan aparat kepolisian dan kejaksaan 'dibatasi' penindakannya kepada perusahaan.

Di dalam UUCK diatur penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan. Ini diturunkan regulasinya melalui PP 24 tahun 2021. Kementerian LHK menyatakan, penyelesaian keterlanjuran tersebut dengan menerapkan Ultimum Remedium, yaitu akan menerapkan denda kepada semua subjek hukum yang memiliki kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan.

Ada 2 tipe kegiatan usaha tanpa izin yang diatur penyelesaiannya. Pertama, kegiatan usaha yang telah memiliki izin lokasi dan atau izin usaha perkebunan dan sesuai tata ruang, tetapi tidak memiliki izin bidang kehutanan (pasal 110 A UUCK).

Kemudian, kegiatan usaha tanpa izin lokasi dan izin usaha serta tidak memiliki izin bidang kehutanan (pasal 110 B UUCK),

Adapun rumus penghitungan sanksi denda antara lain, untuk tipe pertama Pasal 110 A UUCK berupa pembayaran PSDH DR. Sedangkan, tipe kedua pasal 110 B UUCM berupa pembayaran denda berdasarkan rumus = luas (ha) kegiatan usaha tanpa izin dikali jangka waktu usaha (tahun) dikali keuntungan bersih per hektar per tahun dari kegiatan usaha

Rahardjo meminta masyarakat untuk tidak perlu takut dengan UUCK pasal 110A dan 110B.

"Kita tidak perlu bersiteru dengan UUCK, karena ada aplikasi Online Single Submission (OSS). apa yang dibutuhkan tertera disana semua karena mempermudah perizinan," terangnya.

Pada intinya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Kejati Riau telah membentuk tim terpadu bertugas menyelesaikan persoalan sengketa lahan di kawasan hutan.

"Kita sudah bentuk tim terpadu dari seluruh OPD terkait. Jangan hanya kepolisian dan kejaksaan. Kalau hanya kejaksaan dan kepolisian tidak akan selesai," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Riau, Suryadi, mengatakan dua pasal di atas merupakan upaya terakhir dari proses penegakkan hukum pidana. "Pemerintah harus bekerja sama melihat ini, jika tidak kita bisa rugi dua kali, lahan hutan Riau dieksploitasi dua kali," papar Suryadi

Suryadi meminta kepada seluruh OPD terkait mengawal kasus sengketa lahan sehingga proses ini dapat diketahui secara transparan dan akuntabel, serta upaya hukum dan penindakannya.

"Seperti pada 2015 ke bawah, setiap tahun dihadiahi bencana kabut asap karena ekploitasi hutan, ke depan kita tidak berharap hal itu terulang kembali," harapnya.

Kepolisian Kehutanan DLHK Riau, Agus Suryoko, mengatakan swtidaknya ada 5,39 juta hektare luas hutan di Riau sudah berisi perkebunan baik skala besar dan skala kecil.

Terkait adanya sengketa lahan, terutama di dalam kawasan hutan, ada ketentuan pasal serta ada mekanisme penyelesaian.

"Kita telah berupaya meminimalisir ilegal logging, namun saat sekarang Ilegal logging masih maraknya di Riau serta persoalan lahan. Ini butuh kerjasama lita semua," pungkasnya.

Di penghujung FGD, BEM Se-Riau membacakan butir-butir kesepahaman berisikan:

1. Memahami dan mendukung penegakan hukum berdasarkan UUCK terhadap keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan (seperti perkebunan sawit) dengan menerapkan asas Ultimum Remedium atau penerapan sanksi pidana menjadi upaya terakhir, sesuai dengan mandat UUCK bidang kehutanan Pasal 110A dan 110B sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021, isinya mengatur teknis penerapan sanksi pembayaran PSDH-DR dan pembayaran sanksi denda (dihitung sebagai
PNBP/Penerimaaan Negara Bukan Pajak).

2. Memahami keterlanjuran kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan di Riau terluas di Indonesia, 1,4 juta hektare (KLHK Agustus 2022) didominasi perkebunan sawit milik rakyat/kelompok masyarakat, korporasi, koperasi dan usaha milik negara serta infrastruktur pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukannya dengan transparan, profesional dan tidak boleh tebang pilih serta harus bebas KKN.

3. Sebagai insan muda terpelajar yang peduli terhadap pembangunan di Provinsi Riau, maka Kami berkomitmen menentang dan mengutuk oknum-oknum mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda diduga disponsori oleh oknum tak bertanggungjawab dengan cara menyebarkan informasi hoaks dan menyerang kelompok usaha tertentu mengenai kegiatan usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Riau, serta tidak terbawa arus untuk melakukan kampanye negatif tentang Sawit.

4. Memahami bahwa kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan pasca berlakunya UU CK ditujukan untuk memperbaiki tata kelola hutan dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.

5. Memahami dan mendukung penerapan UUCK sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah menjaga iklim investasi di Indonesia dan khususnya di Riau, terlebih kondisi ekonomi global sedang menghadapi ancaman resesi. Karena itu, kami menentang segala bentuk dan upaya untuk mengganggu iklim investasi di Riau.

6. Mendukung dan mendorong agar Kementerian LHK, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Pemerintah Provinsi Riau selalu bersikap profesional dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang terkait penyelesaian usaha tanpa izin dalam kawasan hutan. Termasuk jika ada tekanan dari kelompok kepentingan tertentu yang mengindahkan mandat UUCK bidang kehutanan.

7. Memahami bahwa penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelesaian suatu kasus kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan hanya bisa diterapkan dalam hal telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu, seperti dalam kasus Duta Palma Grup.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • BEM Unilak Kabinet Sahitya Nawasena Gelar Fokus Disscuision (FGD)
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semi-final, Bupati dan Kapolres Kuansing Gelar Nobar
    02 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    03 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    04 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    05 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    06 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    07 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    08 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    09 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    10 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    11 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    12 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    13 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    14 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    15 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    16 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    17 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    18 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    19 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    20 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    21 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    22 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting