DPRD Kabupaten Rokan Hilir Mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau
Senin, 13-02-2023 - 07:55:08 WIB
KupasKasus.com, Rohil - Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Kunjungan anggota DPRD Rokan Hilir tersebut terkait Produk Hukum Daerah dari Pansus C DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Rombongan Pansus C DPRD Rokan Hilir yang pimpin Perwedessuwito disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik di ruang rapat Kakanwil.
Dalam pertemuan itu, Perwedissuito menyampaikan maksud kedatangan pihaknya beserta rombongan yakni melakukan konsultasi dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.
“Desa ini sebelumnya telah menjadi desa definitif, namun karena tidak memiliki nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri maka dibalikkan ke desa induknya. Karena itu kami melakukan konsultasi ini ke Kanwil Kemenkumham Riau sehingga nantinya ketika Ranperda ini disahkan tidak timbul masalah dan sengketa antara Desa induk dan yang baru,” ujar Perwedissuito.
Setelah mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan Pansus C DPRD Kabupaten Rokan Hilir ini, Edison Manik menyampaikan bahwa tahapan dalam pembuatan Ranperda adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Karena Ranperda tentang peningkatan status kepenghuluan ini telah memiliki naskah akademik dan lampiran berupa Ranperda maka selanjutnya untuk dilakukan tahapan pembahasan harmonisasi.
“Bapak dan Ibu Pansus cukup menyurati dan menyerahkan draft Ranperda ke Kanwil Kemenkumham Riau. Maka tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau akan membahas Ranperda ini secara internal paling lama dalam waktu 10 hari. Maka selanjutnya Kanwil Kemenkumham Riau akan duduk bersama dengan DPRD, Bidang Hukum dan OPD terkait untuk dilakukan harmonisasi, sehingga Ranperda ini akan selaras dan tidak berbentangan dengan aturan yang lebih tinggi, setara maupun sejenis,” ujar Edison Manik.
(Kanwil Kemenkumham Riau)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :