Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52 | | Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru | | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji | | Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan | | Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar | | Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
 
Komisi II DPRD Riau Minta Pemkab Siak Untuk Menghentikan Kegiatan PT DSI
Jumat, 14-07-2023 - 23:18:08 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak untuk menghentikan kegiatan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berada di lahan kebun sawit milik masyarakat.

Konflik masalah lahan perkebunan sawit antara masyarakat di Kabupaten Siak sampai kini belum usai. Terbaru, masyarakat mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau untuk mengadukan persoalan sengketa di tiga kecamatan itu.

Diketahui, lahan-lahan masyarakat yang terdampak itu berada di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

“Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Provinsi Riau juga akan turun langsung ke Kabupaten Siak untuk meninjau langsung lahan kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI,” kata Zulfi Mursal, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu Kuasa hukum petani sawit M Dasrin Nst yakni Daud Pasaribu menambahkan, yang berperkara hukum itu sampai inkrah di Mahkamah Agung, adalah antara PT DSI dengan PT Karya Dayun.

Ia menyebut, saat dieksekusi sesuai data BPN Siak tidak ditemukan lahan PT Karya Dayun, karena PT Karya Dayun hanya mengelola produksi TBS petani pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik). Sedangkan pemilik lahan adalah petani atau masyarakat.

“Namun pihak PT DSI tetap berupaya menguasai lahan sawit yang sudah memiliki sertifikat SHM milik petani. Makanya terjadi penolakan oleh petani,” jelasnya.

Persoalan masyarakat dengan perusahaan itu sudah cukup lama terjadi. Akhir tahun lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan (Disbun) pun dipanggil untuk membahas konflik lahan di sembilan desa di tiga kecamatan tersebut.

Saat itu, Zulfi Mursal mengatakan, lahan yang dikelola PT DSI seluas 13.532 hektar menjadi objek konflik yang tak berkesudahan. Ia mengungkapkan, konflik itu terjadi lantaran berulang kali dikeluarkan izin yang berbeda-beda soal penentuan luas lahan yang dikelola.

“Izin pelepasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1998 seluas 13.532 hektar. Tapi ini tidak diusahakan sekian tahun, jadi ini tidak berlaku lagi,” ujar Zulfi.

Setelah lama terbengkalai, PT DSI kembali mendapat pengesahan lahan melalui Izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh pemerintah Kabupaten Siak pada 2006 dan 2008 seluas 8000 hektar.

Menurut Zulfi Mursal, luas lahan yang menyusut ini kemudian diberikan kepada masyarakat dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, ditolak oleh PT DSI yang mengklaim seluruh lahan merupakan hak perusahaan berdasarkan SK Menteri kehutanan pada tahun 1998.

“Izin lokasi oleh Bupati Siak tahun 2006 dan IUP tahun 2008 seluas 8000 hektar. Ini kan artinya ada sisa 5.532 Hektar, diproses dikembalikan ke masyarakat dalam program TORA,” jelas Anggota DPRD Riau Dapil Siak Pelalawan itu.

Zulfi juga mengungkapkan, PT DSI diduga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Menurut dia, PT DSI berkilah hal ini sedang dalam proses pengurusan.

Terkait ketiadaan HGU milik PT DSI, Zulfi menyebut akan meneruskan kepada pemerintah pusat. “Regulasi ini akan kita tanyakan ke instansi pusat, kita ingin perusahaan bisa berusaha di tempat kita, masyarakat pun tidak terganggu,” tegas Zulfi.(Dprd Riau/Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Komisi II DPRD Riau Minta Pemkab Siak Untuk Menghentikan Kegiatan PT DSI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    02 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    03 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    04 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    05 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    06 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    07 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    08 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    09 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    10 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    11 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    12 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    13 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    14 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    15 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
    16 Pulihkan Nilai Nilai Gotong Royong, Sentajo Raya Akan Lounching Gerakan Kamis Bersih
    17 Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi di Rokan Hulu
    18 Mantan Kadis Perkim Rohul Terancam Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi BBM
    19 Wakil Bupati Rokan Hulu Lepas Keberangkatan 14 Jemaah Calon Haji
    20 Permudah Masyarakat Dalam Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    21 Kasdim Siak Hadiri Kegiatan Peluncuran Sistem Informasi Pengaduan Perempuan
    22 Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Ikuti Bimtek Di Ibis Style Jakarta
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting