Edo Cipta : Kejati Harus Tegakkan Keadilan Kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi
Selasa, 05-01-2021 - 20:13:19 WIB
Kupaskasus.com, Riau - Kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Riau masih menjadi tanda tanya bagi seluruh masyarakat Riau.
Dimana sebelumnya Kejati Riau sudah menetapkan Dua tersangka pada dugaan kasus ini dan Kejati Riau sudah melakukan penahanan bagi ke dua tersangka di Rutan silang bungkuk. Tetapi usut punya usut Kejati memindahkan kedua tersangka tersebut menjadi tahanan kota.
Persoalan ini berbeda dengan kejadian kasus dugaan korupsi yang menimpa sekda prov, dimana Kejati Riau lansung menahan Yan Prana dan menolak permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh pihak kuasa hukum Yan prana dengan alasan takut menghilangkan barang bukti.
Melalui seorang mahasiswa, Edo Cipta Wiganda menuturkan bahwa dirinya kecewa dalam hal ini. Karena Edo menduga, kejati Riau seperti mempertontonkan ketidak adilan dalam memberantas korupsi. "Saya kecewa, dugaan saya Kejati Riau tidak menegakkan keadilan dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Sambung Edo yang merupakan Pengurus BEM KM UMRI tersebut meminta Kejati Riau juga menahan dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Disdik Riau seperti yang dijalani sekda prov. Karena menurut dugaannya dua tersangka ini juga dapat melakukan tindakan pelanggaran hukum lainya seperti menghilangkan barang bukti. "Ya Kejati harus tahan dua tersangka dugaan korupsi Disdik Prov seperti yang dijatuhkan ke sekda prov," tambahnya.
Masih Edo, dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kejati Riau agar kedua tersangka dugaan kasus korupsi disdiksi itu di tahan ke rumah tahanan, untuk mencegah indikasi dugaan kejahatan baru yang diperbuat dua tersangka ini.
"Kita akan kawal dan kejar terus Kejati agar pindahkan kembali dua tersangka itu ke rumah tanahan, supaya tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum lain nya," tutup Edo. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :