Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Semifinal Piala AFC U23 Nobar di Mapolda Riau Irjen Iqbal Yakin Indonesia Menang 3-1 Atasi Uzbekista | | Bupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal ke Medan | | Pemkab Tapsel Gelar Nobar Semi Final Antara Indonesia Versus Uzbekistan | | Muara Batang Toru Raih Juara Umum MTQ dan Sayur Matinggi Juara Umum MQK | | Bupati Dolly Pasaribu Berikan Tali Asih Pada MTQ Ke-56 Tapsel | | Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semi-final, Bupati dan Kapolres Kuansing Gelar Nobar
 
Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Proses 9 TSK
Rabu, 17-03-2021 - 08:41:36 WIB
Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, di tahun 2021 ini Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus (9 TSK).
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Merupakan Komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi.

Di tahun 2021 ini Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus (9 TSK). Luas lahan terbakar 25,75 ha, tersebar di beberapa wilayah : 
1 kasus di Meranti dengan 1 otg TSK (Zul)
3 kasus di Bengkalis dengan 3 TSK (MIS, SAN dan YUN)
2 kasus di Dumai dengan 2 TSK (PET dan FIK)
1 kasus di Kampar dengan 1 TSK (EDO)
1 kasus di Inhil dengan 1 TSK (MAS)
1 kasus di Pelalawan dengan 1 TSK (SUR)

Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 orang saksi serta 7 orang saksi ahli :
# Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo, MAgr (Ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor)

# Ir Amrizal (Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau)

# Dr Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Lingkungan IPB )

# Yahya T.Sebastian, S.Hut, Msi (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi)

# Helvi, S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi)

# Albano Amral (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi)

# Adam Sopyan, SHut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi)

Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni K
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dikelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Motif para tersangka membakar lahan adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan.

Juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan.

Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)

Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

3. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Hal itu dijelaskan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat doorstop media pada acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 di lapangan kantor Gubernur Riau, Selasa (16/3/2021) pagi.

Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. 
Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.

Kapolda menegaskan Polri bersama TNI dan satgas karhutla SIAP di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. 

Namun dirinya juga mengingatkan srmua pihak bahwa karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak.

Kapolda menegaskan Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau.(r/sh.s)

Diterbitkan oleh : Bidhumas Polda Riau

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Proses 9 TSK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Semifinal Piala AFC U23 Nobar di Mapolda Riau Irjen Iqbal Yakin Indonesia Menang 3-1 Atasi Uzbekista
    02 Bupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal ke Medan
    03 Pemkab Tapsel Gelar Nobar Semi Final Antara Indonesia Versus Uzbekistan
    04 Muara Batang Toru Raih Juara Umum MTQ dan Sayur Matinggi Juara Umum MQK
    05 Bupati Dolly Pasaribu Berikan Tali Asih Pada MTQ Ke-56 Tapsel
    06 Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semi-final, Bupati dan Kapolres Kuansing Gelar Nobar
    07 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    08 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    09 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    10 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    11 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    12 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    13 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    14 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    15 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    16 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    17 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    18 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    19 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    20 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    21 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    22 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting