Pengedar Narkotika Sejenis Ganja Ditangkap di Kecamatan Sei Apit
Minggu, 20-06-2021 - 13:47:10 WIB
|
Satres Narkoba Polres Siak bekuk salah seorang Pengedar Ganja di Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak. |
Kupaskasus.com, Siak - Pemberantasan Narkotika terus gencar dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak. Baik pemakai maupun pengedar akan disikat.
salah seorang Pengedar Ganja di Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak, dibekuk Polres Siak,
Pelaku berinisial Ik (35), warga Jalan Gajah Mada RT 002 RW 006 Kelurahan Sei Apit, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Diantara barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 730 gram, 1 (satu) unit timbangan sayur, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah ember hitam, 1 (satu) bal paper.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah, tersangka IK adalah seorang Pengedar yang sudah lama menjalan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Sei Apit.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka, dijelaskan Kasubag Humas, bermula informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Gajah Mada RT 002 RW 006 Kelurahan Sei Apit, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak. Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Jumat 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 (satu) orang yang sedang berada di Jalan Gajah Mada RT 002 RW 006 Kelurahan Sei Apit, Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak. Laki-laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat.
Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku IK Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang mana 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis daun ganja kering tersebut di dapat kan di dalam kamar IK dan ia mengakui diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut miliknya. Yang mana diduga Narkotika jenis daun ganja kering tersebut ia peroleh dari DL (DPO).
Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut. (r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :