Sat Res Narkoba Polres Siak Tangkap Satu Warga Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu-sabu
Kamis, 08-07-2021 - 20:12:54 WIB
|
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap satu orang warga Kecamatan Dayun diduga memiliki narkotika Jenis sabu-sabu. |
Kupaskasus.com, Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap satu orang warga Kecamatan Dayun diduga memiliki narkotika Jenis sabu-sabu.
Kapolres Siak Gunar Rahadyanto, SIK, MH Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH menyebutkan tersangka inisial AJ (35) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan GS PT BOB Kampung Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada Rabu (07/07) pukul 01.00 WIB.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 2 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun .
Pada hari Rabu 07 Juli 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan GS PT BOB Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :