Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kandis
Jumat, 30-07-2021 - 10:29:26 WIB
|
Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, menangkap 1 orang
diduga pengedar Narkoba yang berinisial RA (27) dan berhasil amankan 1
Peket Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,88 Gram |
Kupaskasus.com, Siak - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, menangkap 1 orang diduga pengedar Narkoba yang berinisial RA (27) dan berhasil amankan 1 Peket Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,88 Gram, Rabu (28/07/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK MH, melalui Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah, Rabu (28/07/2021) mengatakan, kini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak.
“Awal pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan lintas kandis-duri km 76 RT 02 RW 01 Kelurahan telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI SH, memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin IPTU ICHSAN, SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 00.30WIB, Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di Jalan lintas kandis-duri km 76 RT 02 RW 01 Kelurahan telaga Samsam kecamatan Kandis Kabupaten Siak, laki-laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan Masyarakat .
Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku RA (27) Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok On Bold milik tersangka RA, dan ia mengakui diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut miliknya. Yang mana diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut ia peroleh dari KT (DPO) dan Shabu tersebut akan dijualnya kembali. Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut”. ungkap Ubaedilla.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :