Selasa, 07 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci | | Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola | | Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman | | Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira | | Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
 
Kuasa Hukum Masyarakat Sengkemang Tidak Terima Kekalahan di PN Siak Dan Menempuh Jalur Banding
Selasa, 01-11-2022 - 09:06:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Siak - Berbuntut Panjang ternyata, Solsani AM, SH MH, dan Fatner, kembali banding putusan pengadilan negeri Siak beberapa waktu lalu, terkait penguasaan lahan oleh PT. SSL dan Kontraktor Pembeli Kayu PT. RAPP.

Hal ini disampaikan Dolsani AM, SH MH, dalan pesan singkatnya dan melalui telpon selulernya (31/10) kepada Media ini,nmenurut Dolsani memang beberapa waktu lalu keluar putusan dari pengadilan negeri Siak menolak gugatan dirinya selaku kuasa hukum masyarakat terhadap penguasaan lahan di sengkemang kecamatan Siak yang jumlah fantastis ribuan hektar , kami menilai penguasaan lahan tersebut tidak memenuhi prosudur, PT. SSL yang intinya katanya hanya mmiliki izin prinsip dan pengelolaan lahan tersebut mulai dari pembersihan dan pemanenan itu adalah RAPP dan itu sudah melakukan pemanenan sudah berapa daur, ujar Dolsani, dasar dan fakta semua dokumen dan argumen sudah saya sampaikan di persidangan dulu, api ya memang keluar putusan setelah beberapa kali sidang akhirnya gugatan kami selaku kuasa hukum masyarakat ditolak, tentu langkahnya adalah banding terhadap putusan tersebut.

Dikatakan Dolsani PT. SSL tidak bisa menunjukan SK MENLHK atas Kepemilikan lahan saat dipersidangan dulu dan PT. RAPP saatbitu akui beli kayu dengan PT. SSL.

PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) tidak bisa menunjukan surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, atas kepemilikan lahan seluas 19.687,77 yang dikuasai sejak tahun 2006 yang dirampas dari masyarakat,” kata Dolsani.

Dan hal ini terungkap pada persidangan di pengadilan negeri Siak Sri Indrapura, PT SSL sebagai tergugat I (satu) dan RAPP sebaigai tergugat II (dua) yang menguasai tanaman akasia mengakui membeli kayu keoada PT. SS, sedangkan PT. SSL sendiri tidak mempunyai izin atas penguasai lahan,nah dengan demikian kami selaku kuasa hukum masyarkat m nilai keduanya sama – sama dinilai telah merampas dan mengarap secara ilegal, dan hal ini terbukti saat pengajuan bukti surat tidak dapat menunjukan SK MENLHK Tahun 2007, 2019, 2020, dan SK Bupati 2003 yg katanya sebagai dasar untuk mengantongi izin SK MENLHK, dari dasar itulah saya selaku kuasa hukum masyarakat mengajukan banding, kita yakin banding yang disampaikan akan membantu masyarakat dari hasil putusan nanti dan kita yakin denga banding tersebut masyarakat bisa memiliki haknya kembali sesuai yang disampaikan dan yang dihadirkan saksi ahli,” tutur Dolsani.

“Sementara itu Humas PT.RAPP Pria yang akrab di sapa Budi saat dikonfirmasi oleh Media ini via ponselnya (31/10) mengatakan, pihaknya kalau dikatakan sebagai pembeli dari kayu yang di jual oleh PT SSL sudah sesuai prosudur dan dokumen yang dimiliki oleh perusahaan penjual, pada prinsipnya RAPP jika aturan dari pemerintah sudah ada dan sudah sesuai ya kami tidak keberatan untuk membelinya dan tidak ada salahnya, tutur Budi, disamping itu bukankah sudah ada putusan dulunya hasil persidangan yang menolak semua gugatan, jadi kan tidak ada salahnya Kami (RAPP) membelinya, karena kayu yang masuk ke perusahaan sebelum sampai di pabrik dipintu masuk saja sudah diperiksa oleh petugas segala dokumen yang dimiliki saat pengangkutan,” ujar Budi.(sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Masyarakat Sengkemang Tidak Terima Kekalahan di PN Siak Dan Menempuh Jalur Banding
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    02 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    03 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    04 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    05 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    06 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    07 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    08 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    09 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    10 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    11 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    12 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    13 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    14 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    15 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    16 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    17 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    18 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    19 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    20 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    21 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    22 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting