Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak | | Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen | | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel | | Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
 
Asosiasi Wartawan Independen Kabupaten Siak (AWIKS) Berharap Supaya Oknum Pelempar Mobil Wartawan It
Senin, 08-05-2023 - 10:28:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pesawaran - Persatuan Wartawan Lokal yang tergabung dalam organisasi AWIKS desak polisi Tangkap dua orang diduga pelaku pelempar kaca mobil Oknum Wartawan yang terjadi pada malam selasa (03/05/2023).

“Pelaku Pelempar Kaca mobil dijalan umum bisa di kenakan dan diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 Tahun 6 bulan,” Kata Panasehat Awiks helfi herwandi kepada media 6-5-2023.

Pihak hukum di minta adil, jika dia anak di bawah umur, jerat dia dengan pasal yang ada, karena kedyanya diduga sebagai pelaku Pelempar kaca mobil itulah maka akhirnya terjadi kesalah pahaman yang di lakukan Oknum Wartawan itu, Masyarakat Tentu Ingin aman ketika Melintasi Jalan dan Masyarakat tentu ingin Informasi berimbang dan mengetahui Motif Kedua Anak Diduga Pelaku pelemparan Itu juga di proses bukan oknum wartawan itu saja yang dipermasalahkan, sedangkan diduga Pelaku pelemparan bisa bebas tanpa mendapatkan sanksi. Jika hal ini dibiarkan tentu tidak ada jaminan kedua Anak diduga pelaku pelemparan itu tidak akan mengulangi lagi dan bisa saja Anak Anak dibawah umur lainnya melakukan hal sama karena tidak ada sanksi meskipun Membahayakan keselamatan Nyawa pengguna jalan lainnya.

Meskipun anak di bawah umur Negara Wajib memberikan Sanksi hukum, jika sudah melakukan kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain.
setiap kejahatan wajib di proses hukum dan diberikan Sanksi.

Tolong tangkap kedua anak yg diduga pelaku pelempar kaca mobil itu, sehingga publik tahu apa motif dan tujuannya melempar kaca mobil orang, di tengah kegelapan malam di jalan yang sepi.

Apalagi kita sering mendengar dibeberapa tempat ada Motif begal Pelempar kaca mobil saat pengemudi terkejut dan kehilangan Kendali lalu para begal langsung Menjarah harta benda Korban bahkan ada yg sampai melukai korbannya. Tentu Kita semua tidak mau hal hal seperti itu terjadi pada diri kita semua.

”untuk itu kedua anak diduga Pelaku Pelemparan itu kita minta segera di amankan kalau perlu ditahan Guna memberikan Efek Jera meski kedua anak diduga pelaku ini masih bawah umur, karena tentu dengan ada kasus pelemparan kaca mobil di wilayah Kecamatan Sabak auh itu menjadikan membuat sejumlah warga yang melintasi jalan tersebut Resah dan takut karena bisa Terjadi kecelakaan dan Bisa membahayakan Nyawa bagi Pengguna Jalan,” ucap Andi Kepada Wartawan.

Kasus Pelemparan Kaca mobil yang terjadi di Kecamatan Sabak Auh kini menjadi Viral di media sosial, anehnya Pemilik mobil yang kena lempar Kacanya yang malah di laporkan ke Polisi. Seharusnya Pelaku pelemparan itu yang di proses pihak hukum harus jeli, jangan korban berlindung mengatas nama anak di bawah umur, sikat semua jika ada yang coba bermain di balek kasus ini.

Kronologis terjadinya pada selasa malam 3-5-2023 sekira pukul 22:45 WIB, di sekitar Kampung Sungai bayam, kedua Pelaku yg diduga telah sengaja melempar kaca mobil wardani hingga mobilnya oleng hampir masuk keparit, sehingga anak istri wardani yang di dalam menjadi trauma.

Karena tidak terima dan tidak tahu mengapa mobil wardani di Lempar, apa lagi di wilayah sepi dan gelap, akhirnya wardani mengejar pelaku dan dapat di tangkap. Agar kedua anak itu mengakui perbuatannya, wardani menepuk pipi anak itu agar mengakui perbuatanya, setelah di tepuk. Teman pelaku yang satu lagi mencoba mau melarikan diri, akhirnya bisa juga di cekal oleh wardani, karena dia meronta ronta, akhirnya baju pelaku yag satu itu koyak.

Atas kejadian pada malam itu Anak dan istri wardani menjadi trauma, karena mobil wardani sudah di kelilingi masa yang cukup ramai, untung ada pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap mobil wardani yang di dalamnya ada anak dan istrinya baru pulang lebaran dari sepotong Kecamatan siak kecil.

Oleh sebab itu, kita pinta polsek sabak auh bisa menahan Kedua anak diduga pelaku, karena masyarakat umum belum tahu apa motif kedua pelaku melempar kaca mobil orang yang melitas di sana.

Jika terbukti di duga Kedua Anak Tersebut bisa saja di ancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu orang tua pelaku saat di temui di kediamannya, dia mengakui kalau anaknya cuma membuang sampah plantik taro di jalan.yang mengenai mobil wardani.(sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Asosiasi Wartawan Independen Kabupaten Siak (AWIKS) Berharap Supaya Oknum Pelempar Mobil Wartawan It
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak
    02 Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen
    03 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak
    04 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    05 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    06 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    07 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    08 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    09 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    10 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    11 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    12 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    13 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    14 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    15 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    16 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    17 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    18 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    19 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    20 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    21 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    22 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting