Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO
Rabu, 24-05-2023 - 14:47:28 WIB

TERKAIT:
   
 

kupaskasus.com, Siak - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak Irwan Saputra menyampaikan dari total tutupan luas kebun kelapa sawit di kabupaten Siak yang jumlahnya mencapai 328.872,68 hektar, dengan rincian luasan perkebunan kelapa sawit perusahaan lebih kurang 120,797.68 hektar dan kebun masyarakat ± 208.075 hektar. Persentase di atas yang telah memiliki sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO).

Namun kata dia, jika di jumlahkan angkat diatas total keseluruhannya baru mencapai 14 persen atau 48.840,07 hektar.

“Dengan rincian kebun milik perusahaan yang ISPO baru 38,7 persen dan kebun rakyat 0,98 persen. Artinya dari total seluruh luasan perkebunan sawit di kabupaten Siak, yang telah tersertifikasi ISPO baru mencapai 39,68 persen. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Proses sertifikasi ISPO di kabupaten Siak, dimulai untuk perusahaan sejak tahun 2011 dan untuk perkebunan rakyat tahun 2018,” ujar Irwan saat di temui, Minggu (21/5/2023).

Meskipun demikian kata Irwan, Dinasnya terus mendorong pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) dapat diterapkan secara wajib pada seluruh perkebunan sawit terintegrasi, baik itu milik negara, swasta, maupun rakyat, yang ada di Kabupaten Siak.

“Kewajiban Sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) di atur Peraturan Presiden (perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai APBN dan APBD atau sumber lain yang sah,” kata dia.

Lalu, apa manfaat secara umum sertifikat Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) bagi seluruh perkebunan Sawit di Tanah Air, Sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Kemudian, turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu juga kata Irwan, ISPO menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Seperti diketahui. isu lingkungan mungkin adalah hambatan terbesar dalam Industri Kelapa Sawit. Karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan Lindung.

ISPO juga, mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan Industri Sawit. Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat Industri Sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.

“Sertifikasi ISPO ini, mengatur secara jelas kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area cagar budaya. Termasuk juga tidak merusak lingkungan, apa lagi merusak ekosistem gambut,” jelasnya.

“Kita sangat dukung Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 ini, karena sesuai dengan program Siak Hijau yang saat ini tengah di terapkan pemkab, yang tujuan nya, sama-sama penyelamatan lingkungan, serta pemanfaatan Kelapa Sawit berkelanjutan,” terangnya lagi.

Ia menjelaskan saat ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 13 perusahan dengan luasan areal 46.802,64 Hektar. Sementara untuk perkebunan Kelapa Sawit Rakyat (kelembagaan pekebun) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak, sebanyak 7 koperasi dengan total luasan lahan berjumlah 2.037.43 hektar.

“Saat ini kami sedang mengusulkan 24 perkebunan rakyat yang tergabung di (Lembaga Pekebun) dan perusahaan seperti Koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sedang dalam proses usulan ISPO,” kata dia.

Untuk perusahan perkebunan kelapa sawit sendiri, pemerintah kabupaten Siak menargetkan hingga tahun 2025 telah selesai ISPO semuanya. Sementara untuk kebun masyarakat akan memakan waktu lebih lama karena terkendala sumber pendanaan.

“Kita menargetkan perusahaan perkebunan kelapa sawit 2025 ISPO selesai. Sementara yang sedang dalam proses pengusulan sertifikat ISPO. Kita membantu sosialisasi, pembinaan dan pemetaan namun tidak ada anggaran khusus untuk Sertifikasi ISPO,” singkatnya. (r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • 2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting