Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024 | | Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
 
Kendati Kondisi Siak Belum Penuhi Kriteria PSBB Sesuai Permenkes,
Bupati Alfedri Pastikan Kajian Penerapannya Terus Berjalan
Sabtu, 25-04-2020 - 09:55:21 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Siak - Meskipun hingga saat ini Kabupaten Siak belum memenuhi kriteria pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai lampiran  Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, namun Bupati Siak Alfedri memastikan berbagai kajian dan persiapan penerapan PSBB atau Pra PSBB serta prosedur penanganan Covid 19 dipastikan akan terus berjalan. Hal tersebut dimaksudkan agar bila tiba masanya nanti pelaksanaan PSBB pasca ditetapkan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.

Dalam rangka finalisasi kajian kebijakan daerah dalam penanganan Covid 19 tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Ekpose Kajian PSBB bersama unsur Forkompimda dan Instansi Vertikal, di Ruang Pertemuan Zamrud Komplek Abdi Praja Siak Sri Indrapura, Jumat (24/4/20).

Turut hadir dalam ekspose tersebut Wakapolres Siak Kompol Zulanda didampingi Kabag Ops Polres Siak, Pj. Sekretaris Daerah Jamaluddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendrisan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Budhi Yuwono, serta sejumlah pimpinan OPD dan para Kabag terkait dilingkungan Setkretariat Daerah.

Pertemuan dilaksanakan menindaklanjuti beberapa pertemuan membahas kajian PSBB sebelumnya, dengan agenda mendengarkan hasil Kajian Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 di Kabupaten Siak.

Sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, disebutkan bahwa diantara kriteria penetapan PSBB diantaranya adanya kenaikan signifikan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terkonfirmasi positif Covid 19 berdasarkan Tes PCR, serta adanya penularan transmisi lokal dalam saru daerah.  

“Agenda pertemuan kita pada hari ini adalah mendengarkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak, disamping dari OPD terkait, kita juga berdiskusi dan mendengarkan masukan dari jajaran Polres Siak. Disamping itu kita juga mempertimbangkan dampak signifikan kebijakan PSBB terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Siak yang sudah cukup bagus” kata Bupati Siak Alfedri.

Saat ini kata dia, keseluruhan jumlah PDP Kabupaten Siak sebanyak 28 orang tersebar di 11 kecamatan dari jumlah keseluruhan 14 kecamatan di Kabupaten Siak, terhitung sejak Tanggal 16 Maret sampai saat ini.  Rinciannya, 16 orang masih menjalani perawatan, 10 PDP dirawat di Siak, 1 PDP dirawat di Perawang, 5 PDP dirawat di Pekanbaru. 7 PDP dinyatakan sembuh, dan 5 PDP meninggal dunia.

Sementara kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Siak terkonfirmasi sebanyak 1 kasus dalam 1 bulan, yang hasil uji swabnya berbeda antara tes pertama dan kedua, namun ditetapkan sesuai protap sebagai pasien positif Covid 19.

Dalam kesempatan itu, Pemkab juga mendapat masukan dari Wakapolres Siak terkait pentingnya sinergitas kebijakan penanganan Covid 19 seandainya diberlakukan PSBB kedepan, dimulai dari tahapan pra, pelaksanaan, hingga evaluasi. Hal tersebut kata dia dikarenakan seluruh kebijakan pra PSBB yang telah dilaksanakan saat ini juga akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan apabila suatu saat pemberlakuan PSBB.
 
Selain itu, ia juga menyarankan sebelum kebijakan PSBB diterapkan, gugus tugas diharapkan dapat belajar dari sejumlah pola kebijakan pemberlakuan PSBB sebelumnya di beberapa Kabupaten dan Kota di Indonesia yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan social tersebut.

“Ada baiknya kita persiapkan skema terbalik, pemberlakuan penyekatan pada tahap 14 hari pertama dan pelonggaran pada tahapanan selanjutnya untuk mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi serta psikologis masyarakat” kata Wakapolres.

Sebelumnya Penjabat Sekda Jamaluddin menyampaikan, agenda rapat tersebut menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya yang dipimpin Bupati Siak dalam rangka persiapan pelaksanaan PSBB, sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Riau terkait PSBB dengan pertimbangan saat ini kondisi di Provinsi Riau daerah terjangkit telah bertambah sebanyak 3 daerah dalam waktu 3 hari.

“Untuk percepatan pencegahan Bapak Gubernur menekankan pentingnya pencegahan, sehingga diperlukan kesepakatan penerapan PSBB. Khususnya daerah berdekatan dengan kota pekanbaru. Karena itu kajian ini kita selesaikan secapatnya, agar apabila suatu saat dibutuhkan dapat kita laksanakan segera” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, juga turut dibicarakan lama dan periode pelaksanaan pembatasan social jika PSBB jadi dilaksanakan, mengingat pertimbangannya adalah untuk menurunkan angka pasien terkonfirmasi positif Covid 19, disamping pemahasan kriteria PSBB, jumlah kasus atau jumlah kematian signifikan, kaitan epidemologis dengan daerah lain, serta transmisi lokal belum terjadi, sesuai Petunjuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Selain itu Bupati juga meminta masukan seluruh peserta rapat terkait usulan jadwal pembatasan PSBB, aktifitas yang dikecualikan, skenaro pembatasan arus lalulintas terutama saat mudik, skema distribusi bantuan tunai dan sembako, kesiapan logistik dan personil pengamanan, hingga sanksi yang akan diterapkan.(rls/sunggul)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Alfedri Pastikan Kajian Penerapannya Terus Berjalan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    02 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    03 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    05 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    06 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    07 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    08 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    09 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    10 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    11 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    12 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    13 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    14 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    15 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    16 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    17 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    18 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    19 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    20 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    21 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
    22 Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada Korban Pelantaran Ibu dan Anak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting