Rekayasa Phisical Distancing Di Pasar Belantik Siak
Kamis, 30-04-2020 - 09:10:16 WIB
KupasKasus com, Siak - Guna mencegah penyebaran Covid-19 Polres Siak melaksanakan kegiatan berupa rekayasa sosial di Pasar Belantik Raya Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (24/4/2020).
Terlihat sejumlah personil Polres Siak beserta TNI dan Desperindag Kabupaten Siak membuat tanda untuk pembatasan menjaga jarak (physical distancing). Tujuannya agar ada jarak antara penjual dengan penjual dan penjual dengan pembeli, sehingga aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK yang memimpin kegiatan tersebut menerangkan, selain menggunakan masker dan sering mencuci tangan, menjaga jarak juga salah satu cara untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
"KIta ketahui bersama walaupun sudah ada imbauan untuk menjaga jarak, tetapi ada saja yang melanggar dan menganggap remeh tentang penyebaran Covid - 19 ini," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Kapolres, pihaknya tidak berhenti mengingatkan kepada masyarakat luas.
"Maka dari itu, hari ini kita bersama sama TNI dan Disperindag Kabupaten Siak turun bersama melakukan rekayasa sosial, untuk menjaga jarak dengan memberikan tanda yang mengatur jarak antar penjual dengan penjual dan penjual dengan pembeli," terang AKBP Doddy.
Selain itu dilaksanakan juga sosialisasi tentang pentingnya menggunakan masker, dan menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik.
"Kita imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk tetap dirumah saja. Tidak ada lagi berkumpul-kumpul, menjaga jarak, gunakan masker, selalu menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun.
Kemudian jangan mudik. Bersama-sama kita cegah dan putus penyebaran Covid-19, karena kitalah garda terdepan pencegahan penyebaran Covid-19. Bukan tenaga kesehatan," tutup AKBP Doddy.(rls/sunggul)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :