Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu | | Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
 
Hari Kedua PSBB Bupati Siak Tinjau Pos Check Point di Sabak Auh
Minggu, 17-05-2020 - 14:45:39 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Siak - Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Danramil Sabak Auh, Asisten I dan pimpinan OPD lainnya melakukan pemantauan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari kedua di pos check point Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh  Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (16/05/2020).

"Hari ini kami meninjau pos penyekatan PSBB, baik bagi pengguna kendaraan yang masuk ataupun keluar dari kabupaten Siak. Selain itu mengecek seluruh persiapan, SOP yang ada, seperti sarana dan prasarana, serta personil" kata Alfedri.

Ia menjelaskan, kalau keluar dari kabupaten Siak atau wilayah PSBB tentunya ada pembatasan-pembatasan. Kecuali, untuk angkutan sembako, keperluan Covid, ambulans, dari Kepolisian maupun TNI. Kemudian orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Siak akan di lakukan pemeriksaan.

"Bagi orang yang masuk ke Siak akan dilakukan pengecekan, Kalau suhu tubuhnya 38 derjat keatas akan dilakukan rapid tes di pos cek poin ataupun di puskesmas terdekat" ucapnya.

Sementara, orang yang dibawah 38 derjat mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian melapor ke puskesmas dan RT setempat yang ditetapkan sebagai ODP. Selanjutnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Alfedri menegaskan, bagi pengguna kendaraan harus memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing maksimal 50 persen. Jika ada yang melanggar ketentuan ini maka disuruh balik lagi atau tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Siak.

"Yang dicek itu dua, apakah melakukan protokol kesehatan pakai masker atau tidak, kalau untuk mobil posisi maksimal 3 orang satu di depan dua di tengah" jelasnya

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menambahkan, bagi orang atau pengguna kendaraan seperti pengantar barang-barang sembako, gas dan lain sebagainya yang masuk ke Kabupaten Siak akan diberi tanda berupa gelang stiker.

"Gelang ini adalah upaya kita bersama Gugus Tugas Covid-19 yang dipakaikan kepada orang dari luar Siak. Gunanya sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah dapat verifikasi dari petugas yang ada di pos cek poin perbatasan" sebut Doddy.

Sehingga lanjut dia, kedatangan orang tersebut diketahui oleh petugas dan menghindari dari warga tempatan sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan gelang stiker tersebut hanya berlaku untuk 1 hari (tidak menginap).

"Jadi artinya yang bersangkutan tidak boleh menginap. Bagi mereka yang ingin menginap atau tinggal beberapa hari di Siak harus melalui proses pemeriksaan oleh tenaga kesehatan di pos cek poin. Setelah itu mengisi formulir empat rangkap yang diberikan untuk petugas, RT setempat dan untuk diri sendiri," imbuhnya. (R/R)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Hari Kedua PSBB Bupati Siak Tinjau Pos Check Point di Sabak Auh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    02 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    03 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    04 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    05 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    06 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    07 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    08 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    09 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    10 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    11 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    12 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    13 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    14 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    15 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    16 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    17 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    18 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    19 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    20 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    21 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    22 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting