Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil | | JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
 
Pelanggar Protokol Kesehatan Ikut Sidang Tipiring Hari Ini di Siak
Selasa, 22-12-2020 - 21:52:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Siak - Sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang di laksanakan hari minggu 20 Desember 2020 sampai hari senin 21 Desember 2020 di Jembatan TASL Siak mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Hari ini tanggal 22 Desember 2020.

Sidang Tipiring ini dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan daerah kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 dan peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2020 dan akan dilakukan penegakan hukum terhadap warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker ketika berada di luar ruangan saat beraktivitas.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, SSos, MSi mengatakan "Setelah dilakukan koordinasi bersama pihak PN Siak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta TNI dan POLRI akhirnya dilakukan sidang kali ini," ujarnya.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 113 tahun 2020, digelar oleh Pengadilan Negeri Siak hari ini Selasa (22/12/2020).

Sidang yang berlangsung di POS Jembatan TASL Siak yang telah disiapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak dipimpin hakim PN Siak Selo Tantular, SH dengan panitera PN Siak Muflikh Fauzan Asbar, SH.

Dan hadir dari Kejaksaan Negeri Siak Vegy Fernandez dan Roni dari UPTD DPPKAD Siak.

Sedangkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul, SH, MH dan Ricki Primadani, SSos selaku penuntut umum pada sidang tipiring pada hari ini.

Mereka adalah petugas PPNS Satpol PP Kabupaten Siak yang selama ini membuat berkas dan menindak para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia petugas gabungan.

Dalam sidang tipiring ini ada 23 pelanggar protokol kesehatan yang berkasnya dilimpahkan ke PN Siak disidangkan. Para pelanggar ini hasil penindakan selama tiga hari.

Persidangan dengan hakim tunggal yang terbuka untuk umum menjatuhkan sanksi denda administratif dengan besaran nominal antara Rp50.000.

Sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan berlangsung tertib, aman dan lancar.

Jika putusan pidana denda administratif tidak dibayar oleh para pelanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama satu hari.

Wati salah satu pelanggar protokol kesehatan mengaku baru mengetahui sanksi denda bagi para pelanggar perda. "Biasanya hanya teguran. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu," ungkapnya.

Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Subandi, SSos, MSi, menyebutkan, bahwa untuk sidang tipiring pada hari ini berjalan lancar, walaupun masih ada sidikit kendala namun tidak menghambat dalam proses sidang tipiring pada hari ini, dan untuk denda, itu langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Siak, ujarnya. (r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pelanggar Protokol Kesehatan Ikut Sidang Tipiring Hari Ini di Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    02 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    03 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    05 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    06 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    07 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    08 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    09 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    10 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    11 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    12 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    13 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    14 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    15 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    16 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    17 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    18 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    19 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    20 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    21 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    22 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting