Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah | | Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi | | Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024 | | Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD | | 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas | | Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
 
Polrest Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penganiayaan di Daerah Bakal Perawang
Kamis, 21-01-2021 - 23:03:17 WIB
Pihak Kepolisian Resor Siak memberantas tindak kejahatan, berhasil membekuk tersangka pembunuhan yang terjadi di Simpang Bakal pada 2020 lalu.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Siak - Pihak Kepolisian Resor Siak memberantas tindak kejahatan membuahkan hasil, Pada awal tahun 2021 kali ini, Tim Ops Polres Siak, berhasil membekuk tersangka pembunuhan yang terjadi di Simpang Bakal pada 2020 lalu.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto,SIK.MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang SIK, memimpin konferensi pers kasus pembunuhan tersebut pada hari ini berlangsung di Mapolres Siak, Kamis (21/1/2021).

Dalam keterangannya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, SIK, MH, mengungkapkan kronologis pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 yang lalu.

“Dari keterangan yang kita dapat, korban bersama pelapor ini sudah ikuti pelaku, dan ternyata pelaku ini menginap di penginapan yang sama dengan korban dan pelapor yaitu di kos-kosan daerah Km 11 samping SPBU,” kata Kapolres.

Waktu itu pelapor dan korban itu hendak berangkat bekerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan, Kecamatan Tualang untuk berjualan peralatan rumah tangga, pada saat pelapor dan korban keluar dari penginapan, pelapor diikuti oleh pelaku, "Kenapa pelapor mengetahui kok dirinya diikuti, dan siapa yang mengikuti karena antara pelapor dan tersangka ini menginapnya sama-sama di tempat yang sama yaitu di kos-kosan daerah Km 11 samping SPBU," kata Kapolres.

"Jadi pelapor, korban dan pelaku ini, tempat tinggalnya sama dan mereka sama-sama dari perantauan, kemudian tepatnya setelah sampai di Desa Simpang Bakal, Desa Pinang Sebatang, tepatnya di depan rumah tiba-tiba orang yang mengendarai dari belakang itu (tersangka) membacok korban dan pelapor lari dari pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak," ungkap Kapolres Siak ini.

Kemudian, lanjut Kapolres lagi, "Kronologis penangkapan pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19:00 WIB, setelah itu tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yaitu di daerah wilayah hukum Kabupaten Rohul (Rokan Hulu). Kemudian, tim bergerak ke Kabupaten Rohul untuk melakukan penyelidikan dan pada tanggal 19 Januari 2021 pukul 05:00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan setelah itu dibawa ke Polres Siak,” ujar Gunar.

Barang Bukti BB yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain, satu unit sepeda motor Merek Supra X 125 warna biru dengan Nopol BB 5688 DG sepeda motor milik tersangka, kemudian satu unit sepeda motor merek Mio Soul warna hijau hitam dengan Nopol BM 608 milik pelapor, satu bilah parang panjang dengan panjang kurang lebih 40 Cm beserta sarungnya ini diamankan bersama dengan pada saat pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Siak.

Kemudian 1 buah tas sandang merk Polo warna hitam, 1 buah tas ransel merk Eiger warna merah milik korban, 1 buah tali pinggang warna choklate milik korban, 1 buah topi berlogo 93 warna merah milik korban, kemudian, 2 sendal warna biru Kuning milik korban, 1 kaos kaki berwarna hitam milik korban, 1 buah celana panjang merk permanent press warna hitam korban dan 1 buah celana dalam darah milik korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu dan paling lama 20 tahun yang ke-40 itu ancaman pidananya ke pidana mati atau tidak langsung hidup atau selang waktu dan paling lama 20 tahun pasal 338 diancam paling lama 15 tahun penjara,” terang AKBP Gunar Rahardiyanto SIK, MH, Kapolres Siak.(lptn/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polrest Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penganiayaan di Daerah Bakal Perawang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    02 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    03 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    04 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    05 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    06 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    07 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    08 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    09 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    10 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    11 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    12 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    13 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    14 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    15 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    16 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    17 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    18 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    19 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    20 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    21 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    22 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting