Kupaskasus.com, Tembilahan – Memasuki Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021, Satpol PP Inhil melakukan razia dan penyitaan petasan dibeberapa kedai kelontongan, pedagang kaki lima, dan lapak yang dipinggir jalan. Hasilnya sekitar ribuan petasan disita petugas, Selasa (13/04/2021).
Langkah dilakukan Satpol PP ini, dapat apresiasi Wakil Bupati (Wabup) Inhil, H Syamsuddin Uti. Ia mengatakan, hal itu memang harus dilakukan, karena yang demikian bisa mengganggu ketertiban umum. Terlebih lagi di bulan Ramadhan ini mengganggu khusuknya ibadah bagi umat muslim.
“Memang seyogyanya razia petasan itu harus diakukan tiap hari oleh tim terkait. Hal ini, dengan tujuan bisa memberikan atau dapat menciptakan suasana bulan suci Ramadan yang khusuk dan tenang bagi umat muslim dalam melaksanakan ibadah. Razia petasan harus gencar dan rutin,” sebutnya.
Wabup Syamsuddin mengatakan, kalau penjualan petasan di Inhil tidak kantongi izin, karena ini yang diberikan izin hanya penjualan kembang api. Sehingga pihak penjualan petasan itu memang dilarang, dan harus ditertibkan. Sebab, dalam hal ini sudah jelasa ada aturannya diterbitkan Pemkab Inhil.
“Kami harap, pedagang dapat mengerti dan taat terhadap aturan yang ada. Kan sudah diketahui bahwa Bupati Inhil juga telah mengeluarkan imbauan pada saat bulan Ramadhan. Salah satunya itu agar tidak memperjualbelikan, membunyikan, menyalakan alat itu menimbulkan suara ledakan,” ujarnya.
Kesempatan itu, Syamsuddin menyebut, dalam hal ini tidak bisa semata menjadi tanggungjawab pemerintah. Tetapi juga diharapkan, ada kepedulian masyarakat. Misalnya, pedagang memperjual belikan petasan ke masyarakat, terutama untuk kalangan anak-anak. Maka, orang tua itu harus mengawasi.
Sebagaimana diketahu, jelang masuk di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 masehi, satpol PP Inhil melakukan razia, dan hasilnya itu menyita ribuan petasan dibeberapa kedai kelontongan dan lapak yang dibuka dipinggir jalan. Dilakukanya itu untuk menciptakan rasa nyaman dan aman beribadah.
Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi kepada wartawan, Selasa (13/04/21), ungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan razia dan melakukan penyitaan petasan pada sejumlah kedai kelontongan. Yakni, ada sekitar 3.300 buah petasan, sudah kami amankan itu di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
“Didalam hal ini, anggotanya akan terus memantau aktifitas para pedagang yang kerap memperjual belikan petasan bagi masyarakat terutama di kalangan anak-anak. Orang tua juga harus mengawasi anak-anaknya tak membeli petasan dan membunyikannya, peran orang tua amat penting,” pintanya. (Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :