Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel | | Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis | | Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi | | Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu | | Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
 
Pemkab Inhil Terbitkan Aturan Pelaksanaan Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19
Jumat, 23-10-2020 - 16:39:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, peraturan tentang pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19 penting untuk dibuat sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kalau biasanya kan pelaksanaan pernikahan, baik di KUA atau di rumah itu ramai dihadiri oleh keluarga kedua calon pengantin. Maka, sebelum hal itu terjadi, adanya kerumunan diterbitkanlah aturan," kata Trio, melalui sambungan seluler, Jumat (23/10/2020) sore.

Di dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir itu, diatur teknis pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin. Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online atau tatap muka langsung.

"Namun, pernikahan dibatasi hanya untuk 8 pasang calon pengantin dalam 1 hari untuk setiap kecamatan. Tidak boleh lebih. Dikhawatirkan terjadi kerumunan kalau lebih" kata Trio.
 
Disamping itu, dikatakan Trio, pernikahan yang diadakan di Kantor Urusan Agama atau KUA, hanya boleh dihadiri 10 orang dari pihak keluarga, termasuk calon pengantin.
 
"Sementara, pelaksanaan di rumah atau tempat ibadah, seperti Masjid, Surau dan lain sebagainya dibatasi kehadirannya hanya untuk 30 orang termasuk calon pengantin," pungkas Trio.

Surat edaran Bupati Indragiri Hilir tersebut, selain memuat aturan tentang pelaksanaan pernikahan, juga diatur teknis penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Inhil Terbitkan Aturan Pelaksanaan Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    02 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    03 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    04 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    05 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    06 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    07 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    08 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    09 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    10 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    11 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    12 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    13 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    14 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    15 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    16 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    17 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    18 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    19 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    20 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    21 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    22 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting