Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020
Kamis, 12-11-2020 - 21:42:16 WIB
Kupaskasus.com, Inhil - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Asissten I Setda ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi Jauhari, hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Kamis (12/11/2020).
Perda Provinsi Riau Nomor 4 tahun 2020, didasari atas instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19
Presiden menginstruksikan kepada pemerintah pusat hingga daerah, untuk mengambil langkah tegas dalam upaya peningkatan pengendalian Covid-19.
Melalui instruksi Presiden tersebut, dikatakan Asisten I Setda Inhil, dapat dijadikan pedoman untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Yang bertujuan agar penanganan wabah lebih tegas sehingga masyarakat lebih peduli terhadap protokol kesehatan. Semoga dengan upaya ini penyebaran covid-19 dapat terkendali dan dapat musnah dari Negara kita”, harap Tantawi Jauhari saat membacakan pidato Bupati Inhil.
Sosialisasi Perda tersebut dihadiri narasumber dari Provinsi Riau meliputi, personel Kepolisian Daerah Riau, Perwakilan Biro Hukum dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau. Sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan instansi di Pemerintahan Kabupaten Inhil.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :