Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak | | Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen | | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel | | Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
 
Sejumlah PNS Bengkalis Diberhentikan Pembayaran Gajinya Oleh BKPP
Senin, 03-09-2018 - 13:56:52 WIB
(Sumber: net)
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, BENGKALIS – Badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis dalam upaya menghindari kerugian negara terhadap pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Terhadap hal tersebut BKPP Kab. Bengkalis mengeluarkan surat nomor : 800/ BKPP-PKPP/2018 tanggal 30 Juli 2018, hal : Pemberhentian pembayaran gaji dan penghasilan lainnya.


Keluarnya surat dari BKPP Kab. Bengkalis tersebut di dasari dengan munculnya surat KPK RI nomor : B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018 dan surat BKN nomor : K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 yang berbunyi diperintahkan kepada pejabat pembina kepegawaian agar segera menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang telah di tetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.


Tindakan tegas BKPP Kab. Bengkalis di nilai gagal paham oleh ke 25 PNS yang mengalami hal tersebut. Salah seorang dari 25 PNS tersebut menyayangkan tindakan dari BKPP Kab. Bengkalis yang mengeluarkan surat pemberhentian gaji dan tunjangan lainya di karenakan surat pemberhentiannya sebagai PNS belum di keluarkan.


Konfirmasi awak media ke Ahmad Effendi mengatakan dirinya sudah memberikan kesempatan kepada SOPD terkait memproses laporan-laporan yang dibuatnya sesuai arahan hasil konsultasi saya di KPK RI tanggal 8-9 Agustus 2018 yang lalu.


"Saya menunggu hasil proses laporan tersebut, dan laporan tersebut dipantau oleh Tim Bersama KPK RI dan BKN Pusat. Sampai detik ini saya tetap berpikir secara positif atas kearifan Bupati Bengkalis Pak Amril Mukminin yang tidak menandatangani SK PTDH terhadap saya dan beberapa kawan saya," cakapnya.


"Pertanda beliau taat dengan hukum positif di Negara RI ini. Karena utk memberhentikan saya dan beberapa kawan-kawan bukanlah menjadi kewenangan beliau saat ini, tetapi menjadi kewenangan Bupati Bengkalis selaku PPK ketika itu," tambahnya.


Masih Ahmad Effendi, surat edaran KPK RI dan BKN Pusat bukan landasan hukum untuk PTDH terhadap dirinya dan beberapa kawan-kawan saya. Karena KPK RI dan BKN Pusat dalam suratnya menyebutkan proses pemberhentian sesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Ahmad Efendi juga menegaskan, bahwa Bisa saja SK itu memang sudah beliau tanda tangani, tetapi belum diserahkan kepada dirinya maupun kepada kawan-kawan saya.
Saya standby menunggu surat tersebut, jika pimpinan saat ini merasa memiliki kewenangan menerbitkan SK PTDH itu.


"Sekiranya SK PTDH untuk saya dan beberapa teman saya TETAP di tanda tangani, maka saya juga akan meminta Pak Bupati mengeluarkan surat pembatalan terhadap SK-SK kepindahan sahabat-sahabat saya yang dahulu tersangkut kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya yang kejadiannya masa lalu UNTUK DIBATALKAN," harapnya.


Walaupun kejadiannya di tahun 1945 dahulu, demikian utk kita ketahui bersama, Maafkan saya jika ada yang salah, mari kita mulai utk BERDISKUSI" tutupnya.


Menurut LSM Merapu Bengkalis tindakan BKPP Kab. Bengkalis terlalu gegabah atau terburu-buru. Seharusnya pemberhentian gaji dan tunjangan lainnya tersebut harus menunggu SK pemberhentian PNS dari Bupati Bengkalis.


"Artinya selagi SK pemberhentian PNS tersebut belum keluar PNS tersebut masih aktif sebagai PNS dan berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya.
BPKAD Bengkalis melalui salah satu stafnya yang di konfirmasi awak media membenarkan adanya surat masuk terkait pemberhentian pembayaran gaji dan junjangan lainnya. 
Semuanya sudah di proses sesuai aturan dan jumlah sudah dua puluh lebih," paparnya.


Kepala BKPP Kab. Bengkalis T. Zanuddin yang di hubungi awak media melalui telephon seluler dan whats upp tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan. (Rls/tim)




Smbr: Riaunet

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sejumlah PNS Bengkalis Diberhentikan Pembayaran Gajinya Oleh BKPP
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak
    02 Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen
    03 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak
    04 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    05 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    06 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    07 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    08 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    09 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    10 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    11 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    12 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    13 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    14 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    15 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    16 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    17 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    18 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    19 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    20 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    21 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    22 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting