Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 79/SE/2020 tanggal 14 April 2020, terkait panduan ibadah Bu" />
Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD | | 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas | | Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian | | Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru | | Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak | | Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
 
Berikut Surat Edaran Bupati Bengkalis Tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan
Rabu, 15-04-2020 - 22:34:11 WIB

TERKAIT:
   
 


KupasKasus.com, Bengkalis -
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 79/SE/2020 tanggal 14 April 2020, terkait panduan ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M sebagai tindak lanjut untuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Berikut isi Surat Edaran tersebut:

1. Umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan merayakan IduI Fitri 1 Syawal 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan penyebaran covid-19;

2. Mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah (stay at home) dan menghindari kerumunan, menggunakan masker ketika keluar rumah untuk keperluan mendesak, selalu menjaga kebersihan seperti mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun serta menjaga jarak (social distancing) dan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung pada saat datangnya bulan suci Ramadhan dan menjelang 1 Syawal 1441 H ;

3. Tidak melakukan tradisi dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara massal;

4. Pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus Al-Qur'an sebaiknya dilakukan secara individual, atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing;

5. Tidak melakukan aktifitas buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla termasuk sahur bersama di luar rumah (on the road);

6. Tidak menyelenggarakan aktifitas pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa serta pesantren kilat kecuali melalui media elektronik;

7. Meniadakan Peringatan Nuzul al-Qur'an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla;

8. Tidak melakukan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan hanya beberapa orang saja di Masjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara;

9. Pelaksanaan Shalat ldul Fitri 1 Syawal yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid, atau di lapangan ditiadakan sambil menunggu fatwa MUI menjelang waktunya;

10. Silaturahim atau halal bi halal pada saat hari raya ldul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;

11. Semua Panduan di atas dapat gugur atau diabaikan apabila diterbitkannya penyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan keadaan daerahnya telah aman dari Corona Virus Desease 2019 (covid-19).

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Plh Bupati Bengkalis Bustami berharap agar masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan Pemerintah Daerah untuk kebaikan umat bersama. (R*)

Sumber : Kominfo

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Berikut Surat Edaran Bupati Bengkalis Tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    02 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    03 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    04 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    05 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    06 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    07 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    08 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    09 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    10 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    11 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    12 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    13 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    14 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    15 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    16 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    17 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    18 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    19 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    20 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    21 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    22 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting