Warga Kesal Tak Bisa Coblos di TPS 06 Desa Senggoro, Panitia TPS Sebut KPU Perintahkan di Stop!
Rabu, 17-04-2019 - 20:01:36 WIB
KupasKasus.com, Bengkalis - Banyak masyarakat di Desa Senggoro, Bengkalis, Riau yang kesal dan marah dikarenakan tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari ini 17 April 2019, salah satunya di TPS 06 jalan Pramuka desa Sengoro.
Kejadiannya, saat masyarakat mendatanggi TPS maksud untuk mencoblos, namun sangat di sayangkan warga tidak diterima tak mendapat undangan untuk memilih, padahal masyarakat tersebut sudah menjelaskan, diatas jam 12 siang boleh nyoblos dengan pakai KTP elektronik.
"Kalau tidak memiliki surat undangan kita boleh mencoblos dengan membawa KTP di atas jam 12 siang," kata warga Rusli.
Lebih tragisnya, panitia TPS yang hadir mengatakan kalau ada angota KPU baru turun dan menyetop untuk tidak memperbolehkan warga untuk ikut memberikan suara apa bila tidak memiliki undangan.
Saat dikomfirmasi oleh awak media, ketua TPS mengatakan dia ditugaskan untuk melayani 240 surat suara, kalau ada masyarakat yang tidak dapat memberikan surat suara itu dia mengaku tidak tau.
"Kami galau karena banyak masyarakat yang datang hanya membawa KTP," ucapnya.
Yang menjadi kekesalan warga, mengapa masyarakat yang memiliki hak suara untuk memilih pemimpin dihalangi, padahal pemilihan presiden ini dilakukan 5 tahun sekali.
Ketika mengunjungi kantor KPU untuk komfirmasi atas larangan atau penyetopan yang dilakukan oleh KPU ke TPS tersebut, awak media tidak mendapat kejelasan sebab ketua KPU tidak ada ditempat, kemudian awak media mencoba komfirmasi melalui via telepon.
Saat dikomfirmasi ketua KPU Fadil mengatakan, saya sedang ada diluar dan saya tidak bisa memberikan statement apa pun terkait penyetopan untuk memberikan suara yang dilakukan oleh anggota KPU.
Kejadian yang sama juga terjadi di TPS 4 di Desa Pangkalan Batang Barat, kecamatan Bengkalis, di TPS banyak kekurangan Kartu Hak Suara, sementara warga masyarakat resah dan kecewa tidak dapat memilih pemimpin.
Padahal jelas UU 07/2017 tentang pemilu pasal 510 yang isinya, setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilih dapat dipenjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal Rp. 24 Juta.
Sampai berita ini dirilis, ketua KPU Bengkalis belum memberikan klarifikasinya.(Rom/Nd)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :