Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil | | JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
 
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing
Kamis, 03-06-2021 - 16:10:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Pada hari ini kembali ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing di persidangan dengan agenda Keputusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/6/2021) secara virtual.

Dari Ketiga terdakwa antara lain Aris Susanto, Sartian Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Endri Erlian Direktur pada perusahaan yang di jatuhkan vonis secara berbeda. 

Aris Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Aris Susanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp860.404.972.

Hadiman juga menambahkan Jika Aris Susanto tidak membayar uang pengganti sebesar Rp860.404.972 akan dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara,” kata Kajari Hadiman melalui pesan Whatsapp kepada awak media

Kajari Hadiman menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan ketiga terdakwa sebesar Rp 860.521.466. Karena itu, selain Aris Susanto, uang pengganti juuga dibebankan kepada Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, Endri Erlian.

Dalam amart putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Endri Erlian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Endri Erlian dibebankan uang pengganti sebesar Rp 64.116.490.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian,  bebankan uang pengganti. Sartian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pekanbaru ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Aris Susantu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.355.570.000, denda Rp 300 juta.

Begitu juga tuntutan untuk Endri Erlian dan Sartian. Keduanya dituntut 2 tahun penjara, namun dalam putusan hakim keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hanya uang pengganti Endri Erlian yang naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 64.116.490.

Di akhir pembicaraanya Kajari Hadiman  mengatakan putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa keyakinan penyidik tentang adanya kerugian negara telah dibuktikan dalam amar putusan.

"Adapun jaksa  yang hadir dipersidangan Jaksa Mona Helena Simanjutak, SH, MH," tutupnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    02 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    03 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    05 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    06 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    07 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    08 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    09 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    10 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    11 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    12 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    13 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    14 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    15 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    16 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    17 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    18 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    19 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    20 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    21 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    22 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting