Senin, 20 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo | | Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun | | Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK | | Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF | | Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024 | | Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 
Kejari Bantah, Diduga Gunakan Surat Palsu Tangani Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Jumat, 16-07-2021 - 21:57:23 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Jumat (16/7/2021) menemukan fakta baru. Terungkap, adanya dugaan Jaksa menggunakan surat palsu sebagai dasar dalam penanganan kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing tersebut.

Ya. Hal itu diketahui dari surat yang dijadikan dasar dan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan itu. Surat itu adalah surat Dirjen Keuangan Daerah pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa surat itu ketika persidangan telah dipertanyakan keasliannya oleh kuasa Hukum Terdakwa Fakhrudin alias Paka, yaitu saudara Ronal Regen SH dan Anil Najam Putra SH MH.

Menurut Kuasa Hukum Fakhrudin Ronal Regen SH MH, fakta tersebut terungkap ketika Kajari Kuansing Hadiman SH MH, yang turun sidang langsung tidak bisa melihatkan surat yang asli. Dan hanya meradang tidak jelas ketika dipertanyakan mengenai surat itu.

"Sampai sidang Jumat, 16 Juli 2021, JPU juga tidak bisa memperlihatkan surat tersebut," kata Ronal kepada wartawan usai sidang, Jumat kemarin.

Kejanggalan dalam surat tersebut, katanya, dapat terlihat dari, pertama, dasar surat dirjen tersebut adalah surat dari Bupati Kuansing Nomor 050/Bappeda-S/568 tanggal 2 Oktober 2013. Dari situ, sebut Ronal, dapat terlihat bahwa kode surat yang dikeluarkan oleh Bupati itu adalah Setda bukan Bappeda.

"Kode surat dengan Bappeda adalah untuk surat yang dikeluarkan oleh badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah," tegasnya.

Dan kedua, lebih lanjut diurai Ronial, surat tersebut balasannya ditujukan kepada Gubernur Riau Cq Sekda Provinsi Riau.

"Dari situ terlihat juga kejanggalan, bahwa yang menyurati katanya bupati, tapi balasannya ke Gubernur. Dari tata kelola administrasi  surat menyurat itu sudah tidak benar. Kalau bupati yang minta penjelasan, maka seharusnya balasannya juga harus dibalas ke Bupati, bukan gubernur," katanya.

Ketiga, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing tidak ada memeriksa pihak Pemerintah Provinsi Riau atau pihak Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk memastikan ke aslian surat tersebut.

"Jadi, kami menduga itu jaksa telah menggunakan surat palsu dalam kasus ini," demikiam ditegaskan Ronal lagi.

Ketika dikonfermasikan kembali dan minta  keterangan kepada Kejari Kuansing Hadiman SH.MH melalui telpon selulernya mengatakan hal itu tidak benar dan itu hanya berita miring, tidak sesuai dengan fakta sidang, Itu surat resmi kami dapat dan kami sita pada saat penyidikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten  Kuansing, jadi itu surat bukan palsu dan itu surat telah dibenarkan saksi-saksi sebelumnya, kalau memang palsu berarti sudah ada putusan dari Pengadilan sebelumnya itu dikatakan palsu imbuh hadiman.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Bantah, Diduga Gunakan Surat Palsu Tangani Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo
    02 Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun
    03 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    04 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
    05 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
    06 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
    07 Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
    08 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    09 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    10 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    11 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    12 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    13 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    14 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    15 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    16 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    17 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    18 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    19 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    20 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    21 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    22 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting