Sabtu, 04 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil | | JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
 
Kejari : Tuntutan Terdakwa Fahrudin dan Alfion Hendra Sesuai Dengan UU
Jumat, 06-08-2021 - 20:29:02 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansinng - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra.

Sidang Hari ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing secara virtual di kantor Kejari Kuansing, Jum’at (6/8/2021).

Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang di bacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH. Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena keseluruhan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu Hal-hal yang memberatkan terdakwa Fakhruddin, Terdakwa sudah pernah dihukum, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan
ketentuan Undang – undang yang bersangkutan:

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Sementara itu, untuk terdakwa JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak
dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian, Hal-hal yang memberatkan, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Selanjutnya JPU Kejari Kuansing juga Membebankan Uang Pengganti kepada Alm. Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima
sebesar Rp. 5.050.257.046,21 (Lima Milyar Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat
Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu Rupiah).

Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi untuk di mintai tanggapan tentang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing, Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, Hadiman berharap Hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini,harap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu.

Terakhir, Hadiman juga menyampaikan tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu, pungkasnya.(R/Neng,)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari : Tuntutan Terdakwa Fahrudin dan Alfion Hendra Sesuai Dengan UU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    02 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    03 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    05 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    06 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    07 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    08 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    09 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    10 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    11 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    12 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    13 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    14 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    15 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    16 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    17 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    18 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    19 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    20 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    21 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    22 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting