Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan | | Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
 
Polres Kuansing Viral Video Tiga Anak Menurunkan Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76
Jumat, 20-08-2021 - 19:30:09 WIB
Polres Kuansing adakan pers rilis bersama sejumlah awak media online, cetak dan televisi, terkait viral nya video tiga anak menurunkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 di lapangan Pemda Kuansing Riau
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Polres Kuansing adakan pers rilis bersama sejumlah awak media online, cetak dan televisi, terkait viral nya video tiga anak menurunkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 di lapangan Pemda Kuansing Riau, Jumat (20/8/2021) siang.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, saat pres rilis di dampingi Kajari Kuansing Hadiman, SH MH, Kasat Reskrim AKP, Boy Marudut Tua,SH MH, dan Kasi Pidum Kajari Kuansing Samsul Sitinjak, SH.

Dalam pes rilise disampaikan nya bahwa," Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindak lanjuti ke proses pidana.

Bahwa dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan,terhadap Dimas, Hanif, Neja dan Jeki, penyidik tidak menemukan adanya mensrea atau niat untuk menghina simbol negara.

Dalam rekaman video, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat di kategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam pasal dimaksud.

Disampaikan nya juga, agar seseorang dapat di hukum menurut undang-undang ini maka perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 66 undang-undang nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain," jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres, pada Undang- Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal dua undang - undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebineka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

‌Pada bab VI juga di terangkan lanjut  Kapolres, pasal 66 ketentuan pidana menjelaskan sebagai berikut setiap orang yang merusak merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun  atau denda paling banyak 500 juta rupiah," ucap Kapolres.

Di samping itu, Kepala Kejaksaan negeri Kuansing Hadiman,SH MH  ketika di minta tanggapan nya juga mengatakan hal sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Kuansing tadi. Bahwa apa yang dilakukan oleh empat orang anak tersebut  tidak memenuhi unsur pidana, sehingga perbuatan empat orang anak tersebut tidak di kategorikan perbuatan melawan hukum.

"Tidak memenuhi  unsur pidana,  jikapun itu diteruskan tetap akan kami  tolak," tegas Kajari Hadiman. (Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Kuansing Viral Video Tiga Anak Menurunkan Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    02 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    03 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    04 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    05 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    06 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    07 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    08 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    09 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    10 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    11 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    12 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    13 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    14 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    15 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    16 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    17 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    18 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    19 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    20 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    21 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    22 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting