Kapolres Kuansing Pimpin Ops Yustisi Covid-19 Pengetatan dan Penerapan Prokes Terhadap Masyatakat
Minggu, 22-08-2021 - 19:36:29 WIB
|
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang termasuk dalam level 3 penerapan PPKM sebagaimana dengan ketetapan pemerintah pusat |
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang termasuk dalam level 3 penerapan PPKM sebagaimana dengan ketetapan pemerintah pusat. Sesuai dengan ketentuan jumlah peningkatan atau banyaknya Masyarakat yang terkonfirmasi positif Virus Covid-19 dan upaya untuk menekan bahkan upaya menghilangkan penyebaran Virus Covid-19, Minggu (22/08/2021) 14:19 WIB.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti, Inmendagri, Instruksi Gubernur hingga Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / SE / 2021 / 621, Tanggal 04 Juni 2021 Tentang Kegiatan Masyarakat dan Jam Malam, Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / Setda-TPK / 839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Sabtu (21/8/21) malam, di halaman Polsek Kuantan Tengah dilaksanakan apel gabungan satgas Covid-19 kabupaten Kuansing yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIk MSi, yang dihadiri juga Waka Kompol. Antoni Lumban Gaol, SH MG, Kabag Ops Kompol. Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Kabupaten Kuansing Erdiansyah, SSos, PJ. Dinkes Kab.Kuansing Jefrinaldi, AP, M.IP, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, SH, Para Perwira Polres, Personil TNI, tergabung sejumlah 69 orang.Arahan Kapolres Kuansing, kegiatan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.Memberikan Edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah agar bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan."Di Kuansing ini Penyebaran Covid-19 sedang lagi meningkat, oleh karena kita harus waspada dan tetap utamakan Keselamatan Pribadi rekan-rekan sekalian maupun masyarakat," imbau Kapolres Kuansing.Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinat, SIk MSi, melalui Kabag Operasi mengatakan kegiatan yang dilakukan yaitu Yustisi, himbauan dan penegakan Prokes Covid-19. "Bagi yang melanggar di sepanjang Jalan Sudirman dari Mapolsek Kuantan Tengah ke Koto Kari, Sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang 3 Jalan Proklamasi hingga Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kuansing, jika ditemukan maka tim melakukan swab terhadap pelanggar tidak memakai masker (Melanggar Prokes Covid-19 ), saat ops yustisi ditemukan ada sebanyak 19 orang yang terdiri dari pemilik kedai dan pengunjung dengan hasil Swab Antigen Negatif, juga dilakukan penyekatan jalan arah pusat keramaian, “terang Kabag Ops. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, memimpin langsung kegiatan yang dilaksanakan Satgas Covid-19, malam ini (21/8/2021), bersama unsur gugus tugas lainnya. "Hasil dari pelaksanaan tugas testng yaitu swab terhadap Masyarakat yang dilakukan petugas kesehatan dalam beberapa hari sebelumnya adanya peningkatan jumlah Masyarakat terkonfirmasi Positif Covid-19, Namun kegiatan seperti ini tetap kita lakukan sepanjang masih adanya Pandemi Covid-19 ini," jelas Erde.
Untuk terhindarnya dari pandemi Covid-19 ini, sambung Edi, harus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi Protokol kesehatan. "Kita berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan ketentuan Protokol Kesehatan yaitu mengunakan masker, mencuci tangan pakai sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi atau menghindari kerumunan, membatasi atau interaksi keluar rumah dan melarang kegiatan makan/minum bersama, (6M), semoga Pandemi Covid 19 ini cepat berakhir," pungkas Erde.(Sony).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :