Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira | | Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru | | Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN | | Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
 
Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Jumat, 03-09-2021 - 22:16:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH MH, menyatakan Jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH MH, menyatakan Jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru. Meski dua orang terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis penjara, namun jaksa melihat putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin telah divonis 7 Tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Alfion Hendra divonis 3 Tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsider yakni pasal 3 Undang-undang Tipikor. Namun, terhadap dakwaan primair yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

"Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut," kata Hadiman, Jumat (3/9/2021) sore.

Hadiman menyatakan putusan terhadap kedua terdakwa belum memenuhi tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Fachrudin hukuman 8 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara tuntutan untuk Alfion yakni hukuman 6,5 Tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp 3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp 5,05 miliar.

"Dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim," terang Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ke-3 Se Indonesia dan Kajari Terbaik 1 Se-Riau dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam kasus ini sebenarnya Kejari Kuansing telah menetapkan Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima yang merupakan kontraktor ruang pertemuan Hotel Kuansing sebagai tersangka. Namun, Robert dinyatakan sudah meninggal dunia, kendati jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp 5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert.

Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar yang menjadi andalan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis. Dua proyek lainnya yakni
kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.

Dalam kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing ini, Sukarmis dan Andi Putra juga dihadirkan sebagai saksi. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing. (rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    02 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    03 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    04 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    05 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    06 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    07 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    08 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    09 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    10 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    11 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    12 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    13 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    14 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    15 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    16 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    17 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    18 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    19 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    20 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    21 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    22 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting