Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
| DPP ONUR Resmi Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto Periode 2023-2027 | | Kominfoss Siapkan Wifi Gratis di Acara Nobar Bupati Kuansing | | Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Bo | | Bupati Kuansing Kembali Gelar Nobar, Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semi-final | | Bupati Tapsel Fasiltasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa-Siswi SMAN 1 Angkola Barat | | Bupati Dolly Sebut Jadi Cermin Berhasilnya Penyelenggaraan MTQ Ke-39 Provsu
 
Tancap Gas Kejaksaan Segera Terbitkan Penyelidikan Baru Kasus Hotel Kuansing
Minggu, 05-09-2021 - 22:31:42 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman SH,MH akan menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman SH,MH akan menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing. Sprin lidik ini membuktikan
konsistensi Korps Adhyaksa dalam menuntaskan secara menyeluruh dugaan penyimpangan pada salah satu Proyek 3 Pilar tersebut.

"Kita ingin menuntaskan secara komprehensif kasus Hotel Kuansing yang telah menjadi atensi publik. Sebagaimana pernah kami sampaikan, setelah putusan soal korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing, maka akan menyasar pada bagian
lain dari proyek hotel tersebut," kata Hadiman kepada Bisa.com, Minggu (5/9/2021).

Hadiman menjelaskan, Sprinlid tersebut akan terbit dalam bulan September ini. Kali ini, Kejari Kuansing akan menyasar pada nomenklatur proyek pembangunan fisik Hotel Kuansing.

"Jadi, bukan kita mencicil kasus. Namun, karena pembangunan Hotel Kuansing ini bertahap, maka agar konsentrasi tim tidak terpecah, maka prosesnya juga kita lakukan bertahap. Sehingga tim bisa fokus. Kita fokus saat ini berkaitan
dengan pembangunan fisik Hotel Kuansing, jika kemarin masih berkaitan dengan ruang pertemuan Hotel Kuansing," jelas Hadiman yang merupakan kajari terbaik ketiga se-Indonesia dan terbaik pertama se-Riau dalam penanganan kasus
korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada dua pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dalam kasus korupsi pengadaan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Kamis (27/8/2021) lalu.
Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin telah divonis 7 Tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kejaksaan masih mengajukan upaya hukum banding dalam kasus ini karena putusan hakim belum sesuai
tuntutan jaksa.

Hadiman menjelaskan, pembangunan Hotel Kuansing terbagi atas tiga pos anggaran. Yakni anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 12,5 miliar dan anggaran ruang pertemuan sebesar Rp 12 miliar lebih. Sementara, untuk pembangunan fisik
Hotel Kuansing menyerap dana sebesar Rp 46 miliar.

Meski proyek telah selesai, namun hingga kini hotel tersebut tak bisa dioperasionalkan. Kondisi bangunan hotel memprihatinkan sehingga ada potensi kerugian negara yang terjadi dari proyek tersebut.

Pihaknya mensinyalir proses pembangunan Hotel Kuansing diduga juga tidak sesuai dengan ketentuan. Inilah yang menyebabkan hotel tersebut terkesan dibiarkan teronggok menjadi bangunan tua dan mengalami kerusakan di sana sini sejak selesai dibangun.

Dugaan pelanggaran ketentuan tersebut karena pembangunan Hotel Kuansing tidak didahului adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November 2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan. Pembangunan hotel tersebut semestinya melalui BUMD dalam bentuk
penyertaan modal.

"Padahal sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang menegaskan pembangunan hotel baru bisa dilaksanakan jika BUMD sudah ada lebih dahulu. Sehingga, sebenarnya pembangunan belum bisa dilakukan sebelum adanya BUMD," terang Hadiman.

Perda Kuansing Nomor 5 Tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing. Dalam pasal 4 perda itu, disebutkan BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan. Namun, hingga kini BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tancap Gas Kejaksaan Segera Terbitkan Penyelidikan Baru Kasus Hotel Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 DPP ONUR Resmi Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto Periode 2023-2027
    02 Kominfoss Siapkan Wifi Gratis di Acara Nobar Bupati Kuansing
    03 Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Bo
    04 Bupati Kuansing Kembali Gelar Nobar, Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semi-final
    05 Bupati Tapsel Fasiltasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa-Siswi SMAN 1 Angkola Barat
    06 Bupati Dolly Sebut Jadi Cermin Berhasilnya Penyelenggaraan MTQ Ke-39 Provsu
    07 Ribuan Peserta Pawai Taaruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Tapsel
    08 Bupati Tapsel Bersama Masyarakat Hadiri Penanaman Bibit Varietas Unggul di Kecamatan Sipirok
    09 Bakal Calon Wali Kota Medan Ketua HMTI, H Sobirin Harahap SE Daftar Ke DPD PAN
    10 Warga Benai Tumpah Ruah Sambut Kehadiran Bupati
    11 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    12 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    13 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    14 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    15 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    16 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    17 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    18 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    19 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    20 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    21 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    22 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting