Kembali Kapolres Pimpin Giat Pengetatan Yustisi Edukasi Himbauan Prokes Covid 19
Minggu, 10-10-2021 - 20:20:45 WIB
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si, Pimpin lansung Apel bersama dalam rangka giat Pengetatan, Yustisi, Edukasi Himbauan Prokes Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan giat masyarakat dan Penyekatan sesuai PPKM Level 2 di wilayah hukum Polres Kuansing di Mapolsek Kuantan Tengah Sabtu (9/10/2011) pukul 22.00 WIB.
Ikut mendampingi Kapolres Waka Polres Kuansing KOMPOL Antoni Lumban Gaol, S.H, Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto, S.H, serta di ikuti Kapolsek Kuantan Tengah AKP. Fridolin Nababan, Kasat Reskrim AKP. Boy Marudut Tua, S.H.,M.H, Kasat Lantas AKP. Rocky Junasmi, S.I.K., M.H, Kasat Narkoba AKP. Freddy Jontara,S.H.,M.H, Kasat Sabhara Polres Kuansing AKP. Hajjarul Aswadiman, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, S.H, Perwira Polres Kuansing, Personil Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah Polres Kuansing 46 Personil, Anggota TNI 4 Personil, Personil Sat Pol PP 16 Orang, Personil Dishub 2 Orang.
Dalam arahannya Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa saat ini virus Corona masih ada, upaya penekanam tetap kita laksanakan dilapangan dengan intensitas masyarakat malam hari ini sangat ramai dan masyarakat beranggapan bahwa saat ini Pandemi tidak ada.
"Saat ini ada 4 orang yang terkomfirmasi Virus Covid -19, jangan anggap Virus Corona. sudah hilang di daerah kita ini," ujar Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si.
Kita beri kelonggaran batas waktu masyarakat dan para pedagang hingga Pukul 22.00 WIB, apabila ditemukan kita berlakukan sesuai peraturan yang berlaku. Giat ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19.
Memberikan Edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik danramah. Bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan. PPKM Level 3 dan level 2, pada dasarnya tidak ada perbedaan, namun yang membedakan yaitu dimulainya kegiatan belajar tatap muka dan peningkatan kapasitas dari 25% menjadi 50%.
Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19. Instruksi Gubernur Riau Nomor 168/INS/HK. 2021. Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 100/TPK /1356 Tahun 2021.
Tempat yang menjadi sasaran pengunjung yakni Zona Cafe Jalan Belibis Teluk Kuantan. Para pedagang dan pelaku usaha di Taman jalur Teluk Kuantan. Cafe Unxious di Jalan Belibis Koto Taluk. Caffe Nusantara di Jl. Belibis Koto Taluk. Warung Nasi Goreng (Acc mobil adella) Jalan Proklamasi Sei Jering. Warung kopi Sapagho Jalan Tuanku Ambusai. Warung Nasi Goreng Master Jalan Tuanku Ambusai. Pujasera Atok Ijuak Jalan Tuanku Ambusai. Warung nasi goreng depan dealer yamaha angkasa raya Jalan Taman Sari Pasar Taluk. Terminal pasar Taluk. Para pedagang dan pelaku usaha di taman jalur Teluk Kuantan.
Penyekatan arus lalu lintas
di Jalan Simpang Tugu Pelajar, Jalan Simpang Bank Mandiri. Jalan Simpang empat Sawah.
(Humas Polres Kuansing)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :