Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan | | Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
 
PH Indra agus Lukman Riski JP Piliang meminta Kajari Kuansing Hadiman Melakukan Eksekusi Pembebasan
Jumat, 29-10-2021 - 09:09:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut pihak keluarga didampingi Penasehat Hukum (PH) Indra agus Lukman mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Siang Kamis (28/10/2021).

Pada kesempatan pers rilis yang disampaikan Penasehat Hukum Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan hal itu juga di di buktikan dengan pembacakan pers rilisnya yang menyebutkan Kami tim kuasa hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) ingin  menyampaikan kepada masyarakat  kuantan Singingi bahwa terkait dengan pasca putusan praperadilan Indra Agus Lukman pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, adapun yang perlu di perhatikan  hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor : 02/Pid. Pra/2021/PN.Tik A.n Pemohon Indra Agus Lukman dengan hakim tunggal bapak Yosep butar-butar telah memberikan putusan yang seadil-adilnya atas permohonan praperadilan indra agus lukman di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Selanjutnya  Bahwa dengan demikian maka penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; lagi 3. Bahwa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru, dan dengan dimenangkannya / dikabulkannya praperadilan Indra Agus Lukman maka secara otomatis pokok perkara yang dilimpahkan ke pengadilan baru tindak pidana korupsi Pada pengadilan negeri pekanbaru gugur, karena tidak memiliki keabsahan berdasarkan pasal 82 ayat (3) KUHAP oleh karena dasar surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah atau cacat Hukum;

Kemudian kami tim kuasa hukum indra agus lukman meminta kepada kepala kejaksaan negeri Kuantan singingi untuk menghargai proses hukum yang berlaku dan segera mengeluarkan bapak indra agus lukman dari tahanan sesuai dengan amar putusan praperadilan Nomor: 02/Pid. Pra/2021/PN. Tik ; 5. Bahwa kami meminta kepala kejaksaan negeri Kuantan singing

sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam Penegakkan hukum yang benar dengan keputusan hukum yakni putusan pengadilan negeri ; 6. Bahwa sesuai Pasal 82 ayat (3) KUHAP adalah dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka, maka dengan ini kami meminta kepada kepala kejaksaan untuk segera mengeluarkan bapak indra agus lukman, karna dalam hal ini kami menilai Kepala Kejaksaan Negeri Hadiman sudah melanggar hak asasi manusia. (HAM) sesuai pasal 333 KUHP oleh karena itu kami akan melaporkan Hadiman ke pihak yang berwajib dan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tutup Rizki JP

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • PH Indra agus Lukman Riski JP Piliang meminta Kajari Kuansing Hadiman Melakukan Eksekusi Pembebasan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    02 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    03 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    04 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    05 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    06 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    07 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    08 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    09 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    10 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    11 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    12 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    13 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    14 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    15 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    16 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    17 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    18 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    19 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    20 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    21 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    22 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting