PH Indra agus Lukman Riski JP Piliang meminta Kajari Kuansing Hadiman Melakukan Eksekusi Pembebasan
Jumat, 29-10-2021 - 09:09:33 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut pihak keluarga didampingi Penasehat Hukum (PH) Indra agus Lukman mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Siang Kamis (28/10/2021).
Pada kesempatan pers rilis yang disampaikan Penasehat Hukum Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan hal itu juga di di buktikan dengan pembacakan pers rilisnya yang menyebutkan Kami tim kuasa hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) ingin menyampaikan kepada masyarakat kuantan Singingi bahwa terkait dengan pasca putusan praperadilan Indra Agus Lukman pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, adapun yang perlu di perhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor : 02/Pid. Pra/2021/PN.Tik A.n Pemohon Indra Agus Lukman dengan hakim tunggal bapak Yosep butar-butar telah memberikan putusan yang seadil-adilnya atas permohonan praperadilan indra agus lukman di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Selanjutnya Bahwa dengan demikian maka penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; lagi 3. Bahwa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru, dan dengan dimenangkannya / dikabulkannya praperadilan Indra Agus Lukman maka secara otomatis pokok perkara yang dilimpahkan ke pengadilan baru tindak pidana korupsi Pada pengadilan negeri pekanbaru gugur, karena tidak memiliki keabsahan berdasarkan pasal 82 ayat (3) KUHAP oleh karena dasar surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah atau cacat Hukum;
Kemudian kami tim kuasa hukum indra agus lukman meminta kepada kepala kejaksaan negeri Kuantan singingi untuk menghargai proses hukum yang berlaku dan segera mengeluarkan bapak indra agus lukman dari tahanan sesuai dengan amar putusan praperadilan Nomor: 02/Pid. Pra/2021/PN. Tik ; 5. Bahwa kami meminta kepala kejaksaan negeri Kuantan singing
sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam Penegakkan hukum yang benar dengan keputusan hukum yakni putusan pengadilan negeri ; 6. Bahwa sesuai Pasal 82 ayat (3) KUHAP adalah dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka, maka dengan ini kami meminta kepada kepala kejaksaan untuk segera mengeluarkan bapak indra agus lukman, karna dalam hal ini kami menilai Kepala Kejaksaan Negeri Hadiman sudah melanggar hak asasi manusia. (HAM) sesuai pasal 333 KUHP oleh karena itu kami akan melaporkan Hadiman ke pihak yang berwajib dan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tutup Rizki JP
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :