Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci | | Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola | | Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman | | Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira | | Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
 
Kadis Kominfo Kuansing Syamsir Alam Narasumber pada Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Tahun
Rabu, 10-11-2021 - 22:05:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Tahun 2021 spesial Hari Pahlawan dengan tema literasi digital Dalam meningkatkan wawasan Kebangsaan Rabu (10/11 2021 Zoom Meeting pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan literasi digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform sebagai sarana meningkatkan pengetahuan dan wawasan Kebangsaan

Gubernur Provinsi Riau Drs Syamsuar MSi dalam sambutannya mengatakan, bahwa literasi digital dari Kominfo ini sangat bermanfaat dalam membangun daerahnya masing-masing oleh putra-putri daerah melalui digital platform.

Sementara itu,kepala Dinas Kominfo kabupaten Kuantan Singingi Syamsir Alam selaku narasumber pada acara webinar gerakan nasional  Literasi Digital 2021 mengatakan,

" agar Bijak Bersosial Media, Secara umum Media Sosial merupakan sarana atau wadah untuk melakukan pergaulan sosial secara online atau menggunakan internet. Penggunanya dapat berinteraksi dengan pengguna lainnya yang tergabung dalam saluran yang sama. Interaksi tersebut dapat berupa kirim pesan, status, dokumentasi audio visual, menuangkan ide, mencari teman, mengedit gambar dan banyak hal lainnya.

“Sosial media bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif bagi penggunanya jika tidak bijak bersosial media ini” ujar Kadis Kominfoss H Samsir Alam.

Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.

Dalam kesempatan itu Kadis Kominfoss H Samsir Alam mengatakan, agar Bijak Bersosial Media, Secara umum Media Sosial merupakan sarana atau wadah untuk melakukan pergaulan sosial secara online atau menggunakan internet. Penggunanya dapat berinteraksi dengan pengguna lainnya yang tergabung dalam saluran yang sama. Interaksi tersebut dapat berupa kirim pesan, status, dokumentasi audio visual, menuangkan ide, mencari teman, mengedit gambar dan banyak hal lainnya.

“Sosial media bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif bagi penggunanya jika tidak bijak bersosial media ini” tambah Kadis Kominfoss H Samsir Alam.

Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.
Adapun dampak positif bersosial Media yakni untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media penyebaran informasi, memperluas jaringan pertemanan, situs jejaring sosial membuat kita menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, sebagai media promosi dalam bisnis.

Dan dampak negative bersosial Media itu yakni memicu terjadinya tindak kejahatan dunia maya, memicu tindak kejahatan social, banyak beredar berita profokatif yang menimbulkan, keresahan di Masyarakat, gangguan psikologis dan kesehatan, pornografi dan judi online.

Disamping itu, Kadis Kominfoss H Samsir Alam menerangkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) adalah: UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Adapun berikut
sekilas pasal-pasal yang mengatur kasus dalam UU ITE:

Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan, Penghinaan, Pemerasan);
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan);
3, Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti);

Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin);
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi): Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia); Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja); Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik).
Untuk itu, Kadis Kominfoss H Samsir Alam mengatakan, agar bijak menggunakan Sosial Media di era globalisasi sekarang ini supaya tidak terjerat Undang-Undang ITE.(rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kadis Kominfo Kuansing Syamsir Alam Narasumber pada Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    02 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    03 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    04 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    05 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    06 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    07 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    08 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    09 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    10 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    11 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    12 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    13 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    14 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    15 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    16 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    17 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    18 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    19 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    20 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    21 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    22 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting