Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil | | JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
 
LSM Permata Kuansing Sebut Hakim Pengadilan Negeri Arogan.
Senin, 22-11-2021 - 14:58:43 WIB
Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Affandi S.R
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com,Kuansing - Paska pembebasan Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri Taluk kuantan, dan divonis bebas, dari pengadilan Negeri Tindakan Tipikor Pekanbaru pada, Kamis (18/11 2021) yang lalu.



Pada sidang tersebut hakim menyatakan bahwa keputusan praperadilan PN Teluk kuantan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu pokok perkara tidak bisa dilanjutkan.

Dari beberapa rangkaian peristiwa dan proses pengadilan tersebut, LSM Permata Kuansing Junaidi Affandi S.R. menjadi perhatiannya dan mulai angkat bicara ketika di jumpai Jumat (19/11 2021) di Taluk Kuantan. terkait atas rangkaian Peristiwa Hukum yang terjadi di kabupaten kuantan Singingi dalam beberapa hari belakangan ini, yang mulai menampakan tidak ada adanya keadilan ujar Junaidi Afandy. 

Junaidi Afandi juga menambahkan beberapa Analisis hukum pasca putusan pengadilan negeri perkara Indra Agus Lukman (IAL), yakni putusan prapid dan putusan pengadilan Tipikor pekanbaru,yakni:

1. Berkas perkara IAL sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kuansing kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah diregister.
2. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menetapkan jadwal persidangan sebelum penetapan jadwal dimulainya pemeriksaan permintaan Prapid. 
3. Jadwal sidang dan/atau Sidang "Perdana" yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dibatalkankan sepihak oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu sendiri.
4. Fakta Persidangan dan Putusan Prapid penuh kejanggalan dan sangat-sangat keliru. Yang mana pada Sidang Prapid dilakukan dimalam hari , untuk Mendengar keterangan Saksi yang diberikan hanya kepada Pihak PEMOHON (IAL), sedangkan dipihak TERMOHON (Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi) TIDAK diberikan kesempatan dan haknya untuk menghadirkan Saksi dan Ahli terang Affandi, Kemudian HAKIM prapid berkesimpulan dimalam hari tanpa mendengarkan Saksi dan Ahli Pihak TERMOHON (Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi), dan esok harinya HAKIM Prapid membacakan Putusan tanpa dihadiri Pihak TERMOHON (Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi) selanjutnya Affandi juga menyebutkan PUTUSAN Hakim Prapid sangat-sangat keliru, yang mana dalam Putusannya Hakim memerintahkan membembebaskan "IAL", sedangkan berkas perkara "IAL" sudah dilimpahkan TERMOHON kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan begitu juga penahanan "IAL" dibawah penguasaan penuh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hakim Praperadilan memutuskan perkara TIDAK berdasarkan alat bukti yang sah, fakta persidangan TIDAK diberi kesempatan kepada Pihak TERMOHON untuk menghadirkan Saksi dan Ahli, padahal waktu Prapid yang ditentukan peraturan perundang-undangan masih ada beberapa hari lagi, akan tetapi Hakim tetap berkesimpulan dan ngotot memutuskan Prapid (Hakim bersifat AROGAN). Pada Pemeriksaan perkara dan atau sidang perdana atas nama terdakwa "IAL" pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah adanya penetapan Putusan Prapid Pengadilan Negeri Teluk Kuantan terakhir Putusan Pengadilan Tipikor hanya semata-mata mendengarkan sanggahan dan keberatan Pihak "IAL", sedangkan penjelasan-penjelasan yang dikemukakan pihak Penuntut Umum dikesampingkan paparnya. 

Terlepas dari dibatalkannya Sidang Perdana Tipikor dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Prapid belum selesai, maka permintaan tersebut gugur Ditundanya pemeriksan berkas perkara dan/atau sidang "Perdana" pada Pengadilan Tipikor oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru memuluskan jalan permintaan Praperadilan, padahal nyata-nyata jelas jadwal pemeriksaan berkas perkara dan/atau sidang "Perdana" sudah ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru; Kedelapan, Penuntut Umum dapat melakukan perlawan atas Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal diputuskan. Perlawanan Penuntut Umum dialamatkan kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.


Dikesempatan lain ketika diminta keterangan Kepala Kejari Kuansing Hadiman menuturkan, terkait kasus Indra Agus Lukman ini, pihaknya melakukan perlawanan, lewat upaya verzet ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Jika di Pengadilan Tinggi Pekanbaru bebas juga, kami akan menerbitkan sprindik ,surat perintah penyidikan, baru dan kami tetapkan lagi sebagai tersangka, jika kami sudah menemukan dua alat bukti," tegas Hadiman. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LSM Permata Kuansing Sebut Hakim Pengadilan Negeri Arogan.
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    02 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    03 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    05 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    06 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    07 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    08 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    09 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    10 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    11 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    12 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    13 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    14 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    15 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    16 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    17 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    18 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    19 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    20 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    21 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    22 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting