Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu | | Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
 
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Kuansing
Sabtu, 31-12-2022 - 14:30:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi di didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur, Jumat (30/12/2022).

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tgl 22 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Pelapor MF (52) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya RZ (16) telah disetubuhi oleh SRH (24) sebanyak dua kali yang mana Korban RZ disetubuhi pertama kali oleh pelaku di dalam kamar Hotel Sinta dan yang keduanya kali di Wisma Oshin, atas kejadian tersebut MF (orang tua korban) merasa tidak senang dan membuat laporan Polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan "mendapat Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku Berinisial SRH (24) Warga Ds. Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi sedang berada didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H., Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan

Sekira pukul 23.30 Wib, pada saat Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H bersama-sama dengan Bripka Romi, Mardian Tomi, Briptu Dolly Sagita, S.H dan Bripda Dadan Ahmad Rafi sampai di depan Dealer Yamaha tersebut namun SRH sudah diamankan oleh Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja dan selanjutnya ditangkap dan dibawa Ke Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.

Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban dan kemudian diamankan ke Polres Kuansing untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1).

Linter menambahkan "untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutupnya.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    02 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    03 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    04 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    05 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    06 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    07 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    08 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    09 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    10 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    11 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    12 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    13 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    14 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    15 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    16 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    17 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    18 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    19 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    20 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    21 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    22 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting