Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya | | Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan | | Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
 
Pemkab Rohil Segera Terapkan Perda Tuntaskan Masalah Sampah Di Daerah
Kamis, 23-04-2020 - 14:42:43 WIB

TERKAIT:
   
 

(adv)Kasus.com, Rohil - Tuntaskan permasalahan sampah tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi menerapkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik serta  peraturan Bupati NO 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian Sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan Dinas Lingkungan Hidup secara resmi telah mengukuhkan 9 orang tim satuan tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.

Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu pemerintah daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan myaman bersih dan asri.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah daerah telah membentuk Tim Satuan Tugaa (Satgas) dan telah resmi dikukuhkan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno di wakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi,SSos di aula kantor DLH, Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi beberapa bulan yang lalu.

Tujuan pengukuhan Tim Satgas tersebut adalah untuk melaksanakan tugas dalam penerapan Perda tentang pengelolaan sampah untuk menciptakan Rokan Hilir  selalu dalam situasi yang nyaman,bersih dan Asri.

Tim Satgas Sampah yang dibentuk berasal dari beberapa petugas pengawas Dinas Lingkungan Hidup yaitu sebanyak 9 orang ditugaskan untuk memberikan pemahaman/sosialisasi selama 3 Bulan kepada masyarakat agar dapat untuk mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mungkin tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan serta membuang sampah sembarangan juga membuang sampah tidak pada waktu yang ditentukan.

Selama 3 bulan diberikan sosialisasi setelah itu baru diterapkan sanksi berupa teguran,sanksi administrasi dan sanksi denda yang akan dijatuhkan bagi pembuang sampah sembarangan oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

Kadis LH Rohil, Suwandi SSos mengatakan bahwa penerapan perda sampah bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan. "Masalah sampah ini adalah masalah nasional, maka diperlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik serta  peraturan Bupati NO 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian Sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Suwandi.

Lanjut Suwandi, Papan larangan telah di pasang disetiap titik sebagai peringatan  untuk dapat di perhatikan masyarakat. sebelum sanksi tegas diberlakukan sebagaimana sudah ditentukan dalam Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan" ujarnya.

Jelas Suwandi, sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

"Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik," ungkapnya.

Selain itu, program gerakan peduli sampah terus digalakkan pemerintah daerah agar masyarakat peduli akan kebersihan dan memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat.

Bupati Suyatno mengatakan masalah sampah khususnya di Kota Bagansiapiapi sangat luar biasa. Dengan kerajinan petugas kebersihan yang ada dilingkungan DLH sehingga mampi menunjukkan penilaian positif. "Sekarang Kota Bagansiapiapi sudah bersih karena petugas kebersihan bergantian mengangkat sampah,"kata Bupati Rohil.

Diakui Suyatno, kinerja Kadis LH yang bekerja tanpa pamrih dan tidak kenal lelah untuk meningkatkan kebersihan kota yang kini tampak bersih nyaman dan indah.

"Salah satu contoh adalah pengecatan dipinggir-pinggir jalan kalau kita menilai cat itu memang kurang ada arti. Akan tetapi setelah disulap oleh kadis LH kini Kota Bagansiapiapi terlihat indah dengan warna warni lengkap dengan lampu hiasnya," kata bupati Suyatno.

Selain itu di Kota Bagansiapiapi dimana-mana kini  ada lampu hias mulai dari Kota Bagansiapiapi hingga taman budaya Batu Enam tampak sangat indah sekali. "Ya, target kita sebelum puasa sudah terpasang semua,nya," tandasnya.(Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohil Segera Terapkan Perda Tuntaskan Masalah Sampah Di Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    02 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    03 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    04 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    05 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    06 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    07 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    08 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    09 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    10 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    11 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    12 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    13 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    14 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    15 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    16 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    17 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    18 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    19 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    20 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
    21 Tim VII Kunjungi Masjid Istiqomah Dinagari Ampalu
    22 Kabag Ops Polres Dharmasraya Safari Ramadhan Bersama Tim IV di Masjid Raya Pulau Punjung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting