Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan | | Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
 
PT Hutahaen Klaim Terkait Kepemilikan Sertifikat Tanah, Assayuti Minta BPN Rohul Beri Klarifikasi
Selasa, 15-06-2021 - 08:10:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Terkait kepemilikan Surat Tanah yang di miliki oleh Ahmad Sanawi, sebagai Pendamping Hukum Assayuti Lubis, SH datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (14/06/2021). 

Assayuti Lubis, SH mengatakan datangi BPN Rohul untuk lebih dahulu minta klarifikasi perihal kepemilikan Tanah kliennya. 

“Tadi kita ke BPN, namun sangat kita sayangkan Kepala BPN Rohul tidak berada ditempat,” ujar Assayuti Lubis. 

Assayuti juga menambahkan, memang sengaja mendatangi Kantor BPN Rohul dengan tuhuan langsung meminta klarifikasi dari kepala BPN Rohul terkait hak milik kliennya (Ahmad Sanawi-red) yang selaku pemilik sah atas tanah yang terletak di seberang jalan Bank Riau Kepri, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah tersebut. 

Menurut penuturan Assayuti, Tanah yang berlokasi di seputaran Masjid Agung Islamic Center tersebut, secara tersurat merupakan hal milik kliennya, 

“Kalau dari Masjid Agung Islamic Center itu kearah Barat, dan sah surt kepemilikannya atas nama Ahmad Sanawi,” tambah Assayuti Lubis, SH.

Sementara itu, selaku Pendamping Hukum dari Ahmad Sanawai harus mempertegas apakah Sertifikat yang dimiliki secara sah oleh kliennya pernah dicabut atau dibatalkan, apakah terkait obyek tanah tersebut pernah disidangkan di Pengadilan dengan melibatkan Pihak Kantor BPN Rohul menghadapi gugatan dari PT Hutahaean.

“Dengan alasan berencana akan membangun rumah diatas tanah tersebut, namun terbengkalai karena sah atau tidakbya surat kepemilikan itu, hingga saat ini termasuk juga warga lainnya, karena persoalan ini,” katanya.

Sebelumnya, kliennya mengatakan bahwa ia memperoleh tanah dengan cara jual beli dari Alm. Bapak Khalid selaku penggarap tanah pertama kali sejak tahun 1973, kemudian dibeli kliennya pada tahun 2003 lalu sudah mendaftarkan dalamm bukti Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Rohul.

“Klien kita mengatakan tidak pernah menjual atau mengalihkan obyek tanah tersebut kepada orang lain, dan hingga saat ini juga tidak pernah digugat oleh pihak nmanapun, apalagi menerima panggilan sidang dari Pengadilan,” tegasnya.

Kemudian, dalam hal yang bersamaan, PT Hutahaean mengklaim tanah milik Ahmad Sanawi merupakan spemilik dengan bukti alas hak yang dia miliki walapun itu belum diketahui pasti.

Kepada awak media, Assayuti juga membeberkan kliennya pernah didatangin oleh orang yg mengaku sbagai Kuasa Hukum PT Hutahaean dan mengatakan tanah itu dieksekusi. oleh karena kliennya buta hukum dan takut sehingga pasrah dan tidak dapat membangun tanah tersebut hingga saat ini.

“Klien kita mengakui pernah didatangi yang mengaku penasehat hukum PT Hutahaean, saat itu disampaikan akan melakukan eksekusi namun tidak menunjukkan bukti apa-apa,” terangnya.

Assyuti berharap bahwa pihak BPN mau memberi klarifikasi atas kepemilikan Sertifikat Surat Kepemilikan Tanah yang di milik oleh kliennya.

Assayuti mengatakan aturan tanah harus merujuk kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria, seluruh bumi air dan ruang angkasa serta segala yang terkandung didalamnya termasuk tanah harus dimanfaatkan peruntukannya untuk kemakmuran rakyat.

“Jadi, tanah tidak boleh ditelantarkan,” tegasnya.

Terakhir, ia menuturkan bahwa permintaan klarifikasi kepada Kantor BPN Rohul ini, adalah bagian dari investigasi sebelum melakukan tindakan hukum terhadap PT Hutahaean.

“Kita pastikan dulu riwayatnya dari BPN, baru kita lakukan tindakan hukum,” pungkasnya.

(sumber PR / Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • PT Hutahaen Klaim Terkait Kepemilikan Sertifikat Tanah, Assayuti Minta BPN Rohul Beri Klarifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    02 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    03 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    04 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    05 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    06 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    07 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    08 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    09 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    10 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    11 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    12 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    13 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    14 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    15 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    16 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    17 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    18 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    19 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    20 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    21 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    22 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting