PT Hutahaen Klaim Terkait Kepemilikan Sertifikat Tanah, Assayuti Minta BPN Rohul Beri Klarifikasi
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Terkait kepemilikan Surat Tanah yang di miliki oleh Ahmad Sanawi, sebagai Pendamping Hukum Assayuti Lubis, SH datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (14/06/2021).
Assayuti Lubis, SH mengatakan datangi BPN Rohul untuk lebih dahulu minta klarifikasi perihal kepemilikan Tanah kliennya.
“Tadi kita ke BPN, namun sangat kita sayangkan Kepala BPN Rohul tidak berada ditempat,” ujar Assayuti Lubis.
Assayuti juga menambahkan, memang sengaja mendatangi Kantor BPN Rohul dengan tuhuan langsung meminta klarifikasi dari kepala BPN Rohul terkait hak milik kliennya (Ahmad Sanawi-red) yang selaku pemilik sah atas tanah yang terletak di seberang jalan Bank Riau Kepri, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah tersebut.
Menurut penuturan Assayuti, Tanah yang berlokasi di seputaran Masjid Agung Islamic Center tersebut, secara tersurat merupakan hal milik kliennya,
“Kalau dari Masjid Agung Islamic Center itu kearah Barat, dan sah surt kepemilikannya atas nama Ahmad Sanawi,” tambah Assayuti Lubis, SH.
Sementara itu, selaku Pendamping Hukum dari Ahmad Sanawai harus mempertegas apakah Sertifikat yang dimiliki secara sah oleh kliennya pernah dicabut atau dibatalkan, apakah terkait obyek tanah tersebut pernah disidangkan di Pengadilan dengan melibatkan Pihak Kantor BPN Rohul menghadapi gugatan dari PT Hutahaean.
“Dengan alasan berencana akan membangun rumah diatas tanah tersebut, namun terbengkalai karena sah atau tidakbya surat kepemilikan itu, hingga saat ini termasuk juga warga lainnya, karena persoalan ini,” katanya.
Sebelumnya, kliennya mengatakan bahwa ia memperoleh tanah dengan cara jual beli dari Alm. Bapak Khalid selaku penggarap tanah pertama kali sejak tahun 1973, kemudian dibeli kliennya pada tahun 2003 lalu sudah mendaftarkan dalamm bukti Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Rohul.
“Klien kita mengatakan tidak pernah menjual atau mengalihkan obyek tanah tersebut kepada orang lain, dan hingga saat ini juga tidak pernah digugat oleh pihak nmanapun, apalagi menerima panggilan sidang dari Pengadilan,” tegasnya.
Kemudian, dalam hal yang bersamaan, PT Hutahaean mengklaim tanah milik Ahmad Sanawi merupakan spemilik dengan bukti alas hak yang dia miliki walapun itu belum diketahui pasti.
Kepada awak media, Assayuti juga membeberkan kliennya pernah didatangin oleh orang yg mengaku sbagai Kuasa Hukum PT Hutahaean dan mengatakan tanah itu dieksekusi. oleh karena kliennya buta hukum dan takut sehingga pasrah dan tidak dapat membangun tanah tersebut hingga saat ini.
“Klien kita mengakui pernah didatangi yang mengaku penasehat hukum PT Hutahaean, saat itu disampaikan akan melakukan eksekusi namun tidak menunjukkan bukti apa-apa,” terangnya.
Assyuti berharap bahwa pihak BPN mau memberi klarifikasi atas kepemilikan Sertifikat Surat Kepemilikan Tanah yang di milik oleh kliennya.
Assayuti mengatakan aturan tanah harus merujuk kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria, seluruh bumi air dan ruang angkasa serta segala yang terkandung didalamnya termasuk tanah harus dimanfaatkan peruntukannya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi, tanah tidak boleh ditelantarkan,” tegasnya.
Terakhir, ia menuturkan bahwa permintaan klarifikasi kepada Kantor BPN Rohul ini, adalah bagian dari investigasi sebelum melakukan tindakan hukum terhadap PT Hutahaean.
“Kita pastikan dulu riwayatnya dari BPN, baru kita lakukan tindakan hukum,” pungkasnya.
(sumber PR / Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :