Diduga Aparat Desa di Rohul Perjualbelikan LahanTanah Restan Transmigrasi
Minggu, 01-08-2021 - 18:16:44 WIB
|
Tanah Restan (R) merupakan tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit
Permukiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah |
Kupaskasus.com,Rokan Hulu - Tanah Restan (R) merupakan tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, mengacu kepada Undang-Undang dan aturan yang ada bahwa tanah restan yang belum di manfaatkan dapat diberikan secara gratis kepada warga pemecahan Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati atau Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang sudah puluhan tahun menempati sisa tanah transmigrasi yang digarap warga setempat untuk dijadikan permukiman, pertanian, dan perkebunan.
Salah seorang warga Desa Suka Maju, Ucok (red, bukan nama sebenarnya) dikutip dari (metroterkini.com) akui tanah restan yang ditempatinya diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang sekitar Tahun 90-an. Namun belum lama ini pihak Desa meminta sejumlah uang pengganti atas lahan yang ditempatinya.
"Kami diminta uang pengganti karena menempati tanah restan, kalau tidak lahan kami akan diambil alih Desa ," ujar Ucok, Sabtu (31/07/2021).
Beliau bersama 14 warga lainnya sudah menyerahkan uang kepada aparat Desa Suka Maju sebagai pengganti lahan sisa transmigrasi yang mereka tempati selama puluhan tahun tersebut. Namun anehnya, pelepasan lahan sisa transmigrasi itu tidak dibarengi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Desa (Perdes).
Kemudian, selain itu juga meminta uang pengganti perangkat desa juga tidak bisa menunjukkan dasar hukum uang pengganti tersebut. Selain itu juga perangkat Desa dinilai tebang pilih, karena banyak warga menempati lahan sisa transmigrasi yang tidak diminta uang pengganti.
"Tiap kali di tanya dasar hukum uang pengganti lahan, mereka (perangkat desa) tersebut tidak bisa menjawab, kami yakin uang pengganti ini cuma akal-akalan perangkat saja ," tutur Ucok.
Warga juga bingung ulah perangkat Desa mengatakan uang pengganti lahan sisa transmigrasi itu akan digunakan untuk membeli lahan baru sebagai pengganti lahan yang sudah ditempati warga, namun sampai saat ini tidak ada.
"Sampai saat ini perangkat Desa tidak bisa menunjukkan dimana lokasi lahan pengganti itu," terang salah seorang warga yang tidak mau dituliskan namanya.
Kepala Desa Suka Maju, Indra Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan adanya uang pengganti lahan dan biaya pengurusan penerbitan sertifikat yang diminta Pihak desa kepada warga.
"Iya benar, semua sudah melalui rapat dan kesepakatan dengan warga," jelas Indra berkilah.
Indra, penerbitan sertifikat lahan sisa transmigrasi itu sudah mendapat persetujuan dari Bupati melalui usulan Calon Peserta Penerima (CPP) beberapa waktu lalu yang melibatkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu.
Indra juga menambahkan pihaknya juga sudah mengganti lahan yang ditempati warga dengan membeli kebun sawit seluas 2 hektare dengan harga Rp 200 juta lebih, namun saat ditanya lokasi lahan pengganti tersebut, Indra tidak bisa menjelaskan secara spesifik letak lokasi lahan pengganti tersebut.
Sementara itu, disinggung soal berapa luas tanah sisa transmigrasi yang ditempati warga, Indra tidak bisa menjawab. Ia mengatakan status lahan sisa transmigrasi ditentukan berdasarkan keterangan dari Tokoh Masyarakat yang menempati diawal masuk transmigrasi.
"Kami hanya mendengar keterangan dari tokoh saja bukan berdasarkan peta Desa ,"pungkasnya.(PR/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :